Beberapa Toko di Wilayah Doro Dirazia Polisi Disinyalir Jual Miras

Senin, 28 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beberapa Toko di Wilayah Doro Dirazia Polisi Disinyalir Jual Miras.

Polres Pekalongan – Polda Jateng –Patrolinews86. Com – Beberapa toko di wilayah Kecamatan Doro yang disinyalir menjual miras terkena razia miras yang digelar oleh Sat Samapta Polres Pekalongan. Kegiatan ini merupakan kegiatan kepolisian yang dioptimalkan untuk mendukung kondusifitas keamanan di wilayah hukum Polres Pekalongan.

Dari penuturan Kasat Samapta AKP Suhadi, S.H., bahwa pihaknya akan menertibkan peredaran miras di wilayah Kabupaten Pekalongan. Hal ini sebagai langkah menciptakan kondusifitas kamtibmas.

“Dari kegiatan di wilayah Doro, kami berhasil mengamankan puluhan botol miras, tepatnya sebanyak 82 botol miras berbagai merek,” ujarnya.

“Ini kita peroleh dari beberapa toko yang disinyalir menjual miras,” lanjut AKP Suhadi.

Lebih lanjut, Kasat Samapta mengungkapkan, Razia miras yang digelar secara rutin tersebut, menunjukkan komitmen Polres Pekalongan dalam menindak peredaran miras di wilayahnya.

“Razia ini diharapkan dapat menciptakan suasana yang lebih aman dan kondusif selama Pilkada 2024. Polres Pekalongan terus mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan ilegal yang merugikan dan berpotensi mengganggu ketertiban umum,” jelasnya. ( dewi)

Berita Terkait

Dugaan kasus Dana UPK / BUMDESMA Sindangagung Kuningan Tetapkan 3 Tersangka kerugian mencapai Rp1,1 Miliar
Akhirnya Penyelidikan Terkait Pencurian Beras Bantuan Pangan Di Desa Ambit Mulai Ada Titik Terang Dan Muncul Terduga Para Pelakunya
Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 22:27 WIB

Dugaan kasus Dana UPK / BUMDESMA Sindangagung Kuningan Tetapkan 3 Tersangka kerugian mencapai Rp1,1 Miliar

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Berita Terbaru