Pencurian Kotak Infak di Masjid Al Barokah Dk Ngaliyan Ds Daleman, Dalam Penyidikan Polsek Tulung

Sabtu, 23 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Klaten – Patrolinews86.com – Polsek Tulung, Polres Klaten melakukan penyelidikan kasus pencurian kotak infak di Masjid Al Barokah Dk. Ngaliyan, Ds. Daleman, Kec. Tulung yang terjadi pada Selasa (19/10/2021) lalu.

Kapolres Klaten AKBP Eko Prasetyo SH SIK MH melalui Kasi Humas Iptu Abdillah SH MH mengatakan bahwa upaya ungkap kasus pencurian ini dilakukan Polsek Tulung berkoordinasi dengan Tim Resmob Polres Klaten. Beberapa langkah yang sudah diambil diantaranya memeriksa saksi sekaligus pelapor yakni D selaku takmir masjid serta TW dan SM.

“Pihak takmir masjid sudah melaporkan ke Polsek Tulung. Langsung kita upaya ungkap. Saksi-saksi sudah kita periksa“ ujar Iptu Kasi Humas, Jumat (22/10/2021).

Menurut Kasi Humas selain pemeriksaan saksi, penyidik juga sudah melakukan pemeriksaan CCTV yang dipasang di TKP.

“Kebetulan di TKP ada CCTV. Ini yang sedang kita dalami. Semoga dari situ bisa terungkap identitas para pelaku.”

Sementara itu saksi TW berharap kasus tersebut bisa segera diungkap pihak kepolisian. Pasalnya pencurian kotak infak di Masjid Al Barokah bukan kali ini saja terjadi. Lokasi masjid yang berada di pinggir jalan raya menurutnya membuat para pelaku merasa leluasa beraksi.

“Kita sudah laporkan ke Polsek biar ditangkap karena sudah berkali-kali terjadi.” Ungkapnya

Sebelumnya diberitakan aksi kawanan pencuri di sebuah masjid di wilayah Kec. Tulung Kab. Klaten terekam kamera pengawas. Video ini kemudian dibagikan di beberapa grup media sosial dan akhirnya viral. Dalam unggahan video tersebut terlihat jelas dua pelaku dengan santai masuk masjid kemudian mencongkel jendela dan dua orang menunggu sepeda motor. Para pelaku kemudian berhasil membawa lari uang infak sekitar 150 ribu rupiah.( Samira ).

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru