Puluhan Botol Miras diamankan Polisi saat Razia di Beberapa Cafe di Pekalongan

Kamis, 6 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Puluhan Botol Miras diamankan Polisi saat Razia di Beberapa Cafe di Pekalongan

Polres Pekalongan – Polda Jateng – Patrolinews86.com – Anggota Sat Samapta Polres Pekalongan melaksanakan kegiatan operasi pekat dalam rangka kegiatan Kepolisian yang dioptimalkan untuk mendukung kondusifitas keamanan di wilayah hukum Polres Pekalongan. Kegiatan yang dilaksanakan pada Rabu malam (05/02/2025) itu menyasar beberapa cafe yang disinyalir menjual miras.

Kasat Samapta AKP Suhadi saat dimintai keterangan mengatakan, kegiatan razia ini sebagai upaya dari Polres Pekalongan dalam meminimalisir peredaran miras, sekaligus menjaga stabilitas kamtibmas di wilayah hukumnya.

“Kegiatan operasi pekat dengan sasaran miras ini dalam rangka menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Pekalongan,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, petugas menyasar beberapa cafe yang berada di wilayah Kecamatan Kajen dan juga Doro. Sebanyak 48 botol miras berbagai merek berhasil diamankan petugas dalam kegiatan tersebut.

“Diantaranya 19 botol kecil AO, 7 botol besar ⁠Kawa Kawa, 2 botol Soju Daebak, 5 botol besar ⁠Beer Anker, 3 botol besar ⁠Anggur Merah, 2 botol kecil ⁠Anggur Merah, 4 botol kecil ⁠Anker Leci, 4 botol besar AO, dan 2 botol besar ⁠Beer Bintang,” ungkap AKP Suhadi.

Selanjutnya, petugas juga melakukan pembinaan, himbauan terhadap pemilik kafe agar tidak menjual maupun mengedarkan miras tanpa memiliki izin resmi dari Pemerintah. (Dewi)

Berita Terkait

Dugaan kasus Dana UPK / BUMDESMA Sindangagung Kuningan Tetapkan 3 Tersangka kerugian mencapai Rp1,8 Miliar
Akhirnya Penyelidikan Terkait Pencurian Beras Bantuan Pangan Di Desa Ambit Mulai Ada Titik Terang Dan Muncul Terduga Para Pelakunya
Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 22:27 WIB

Dugaan kasus Dana UPK / BUMDESMA Sindangagung Kuningan Tetapkan 3 Tersangka kerugian mencapai Rp1,8 Miliar

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 19:30 WIB

Akhirnya Penyelidikan Terkait Pencurian Beras Bantuan Pangan Di Desa Ambit Mulai Ada Titik Terang Dan Muncul Terduga Para Pelakunya

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Berita Terbaru