Pengakuan Hak-Hak Penguasaan Tanah Yang Bersumber Pada Hukum Tanah Adat Dan Hukum Agraria UUPA

- Penulis Berita

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 18:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengakuan Hak-Hak Penguasaan Tanah Yang Bersumber Pada Hukum Tanah Adat Dan Hukum Agraria UUPA Dalam Menghadapi Konflik Dan Sengketa Klaim Hak Ulayat Tanah Adat
Di Kabupaten Flores Timur.

Oleh : Emilianus Roto Manuk, S.H

Sebelum adanya undang-undang Peraturan Agraria (UUPA), di zaman penjajahan Belanda dulu pengaturan kepemilikan tanah itu lebih bersifat Dualistik sebagai akibat dari politik penjajah Belanda.

Dualisme dalam agraria atau pertanahan itu berdasarkan pada dua sumber yakni bersumber pada hukum adat dan bersumber pada hukum agraria barat (Belanda).

Sehingga hak-hak atas tanah yang diatur menurut hukum adat disebut tanah adat.
Dan hak-hak atas tanah yang diatur menurut hukum agraria barat disebut hukum perdata barat (KUHPerdata).
Hukum adat ini sifatnya tidak tertulis, jiwanya gotong royong, dan kekeluargaan sesuai dengan sifat hukum adat.

Meskipun hukum agraria adat mempunyai pokok-pokok dan asas-asasnya sama, tetapi menunjukan juga adanya perbedaan-perbedaan berdasarkan daerah atau masyarakat tempat berlakunya hukum agraria adat itu.

Menurut Subekti atau Tjitosoedibjo dalam kamus Hukum, 1996 mengatakan hukum agraria itu mencakup seluruh ketentuan baik Hukum Perdata, Hukum Tata Negara, maupun Tata Usaha Negara yang mengatur hubungan-hubungan antar orang, termasuk badan hukum, dengan bumi, air dan ruang angkasa dalam seluruh wilayah Negara dan mengatur pula wewenang-wewenang yang bersumber pada hubungan-hubungan tersebut.
Namun dalam arti luas hukum agraria disamakan dengan hukum tanah yang merupakan lapisan permukaan bumi atau tubuh bumi, dengan air, dan dengan ruang angkasa termasuk kekeayaan di dalamnya.
Sehingga masalah agraria dalam hal ini tanah merupakan masalah yang bersifat magis religius.
Masalah tanah adalah masalah masyarakat dan bukan hanya persoalan perseorangan.

Tanah rampasan kolonial Belanda diberikan sebagai hadiah bagi yang mendukung.

Kolonial Belanda menggunakan politik lensa perampasan memboncengi penduduk luar wilayah lain untuk merebut dan menguasai tanah penduduk setempat.
Kemudian setelah meninggalankan wilayah itu kolonial Belanda menyerahkan tanah jajahan itu seutuhnya kepada penduduk yang sudah setia kepadanya sebagai bonus dan hadiah kepada mereka yang sudah setia membantunya mengalahkan musuh-musuhnya.
Kemudian yang difasilitasi oleh aturan hukum kolonial, dan berfokus pada cara bagaimana elite dari kaum terjajah berpartisipasi secara aktif dalam pembentukan rezim agraria kolonial.
Pembentukan rezim agraria ini bersifat interaktif antara organ kekuasaan negara kolonial dengan subyek-subyek dari pihak yang terjajah yang memiliki cara-cara artikulasi, dan strategi sehari-hari mereka sendiri.

Perjuangan Pengakuan Hak Ulayat Masyarakat Kabupaten Flores Timur

Proses pengakuan hukum hak atas tanah ulayat terlalu rumit dalam menyelesaikan pengaturan sengketa dan konflik pertanahan dalam masyarakat adat kabupaten Flores Timur yang berisiko masuk dalam kerumitan proses pengakuan hukum yang jauh dari jangkauan.

Salah satu doktrin politik hukum agraria kolonial Belanda yang berbasiskan pada klaim, deklarasi, dan pernyataan memiliki hak atas seluruh tanah yang tidak dilekati dengan hak milik secara perorangan,
berdampak terhadap kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat kabupaten Flores Timur yang kemudian saling klaim, menuding, saling mendeklarasikan, dan memberikan pernyataan kepemilikan tanah yang berujung pada sengketa hak Ulayat dan perang tanding.

Ahkirnya hak ulayat merupakan konsep tanding dan perbeutan atas tanah dengan suatu pengakuannya berada dalam proses perjuangan yang bermasalah panjang bahkan berujung perang tanding antar kampung, desa dan lingkungan.

Pengakuan Eksistensi Masyarakat Hukum Adat.

Hukum adat itu sendiri, dan hak-hak penguasaan atas wilayah adat dan tanah adat (hak Ulayat) menguraikan pelanggaran hak dan ketidakadilan (onrecht) yang dialami masyarakat-masyarakat pedesaan kabupaten Flores Timur lewat pelaksanaan hukum agraria yang secara sistematis mengekang hak penguasaan rakyat atas wilayah adatnya.

Hal ini menciptakan ketidakpastian hukum yang sangat serius dan membangkitkan banyak kebencian antar masyarakat perampasan tanah, saling mengklaim dan terjadinya perang tanding di mana-mana dan secara continue itu mendapatkan pembenaran melalui penyalahtafsiran secara sistematis atas hak penguasaan atas wilayah adat atau hak ulayat.
Politik agraria kolonial Belanda ini masih melekat sampai sekarang karena masyarakat adat belum mempunyai payung hukum atas hak ulayat tanahnya.
Dengan hukum masa perang tanding menjadi solusi masyarakat dalam menyelesaikan sengketa hak ulayat.

Kesadaran dan kefasihan pemerintah kabupaten Flores Timur atas masalah klaim tanah dan peluang perang tanding kurang maksimum.
Akibatnya masyarakat saling serang, saling bunuh dan saling dendam.

EMIL MANUK _ PATROLINEWS86.COM

Berita Terkait

Diiringi Lambaian Tangan dan Bendera Merah Putih, Kepulangan Presiden dari Magelang Aman Terkendali
BNN Kota Cirebon Gelar Kampanye Indonesia Bebas Narkoba Pada Peringatan Sumpah Pemuda ke-96
1000 Kyai Kampung dan Sedulur Guse, Dukung Calbup Agus Irawan & Dwi Fajar Nirwana Dalam Pilkada Boyolali
Debat Terbuka Paslon Bupati dan Wakil Bupati Saling Beradu Mengutarakan Visi dan Misi, Untuk Pasangan Beriman Mendapatkan Sorakan dan Tepukan yang Paling Meriah.
Tersangka Pengrusakan Fasilitas PT Kris Rama Di Tanah HGU Nangahale Patut Ditahan
Letkol Inf Asis Kamarudin SE MIP Dandim 0405 Lahat Giat Program Dapur Masuk Sekolah
1 Desember 2024 Musim Tanam Rendeng, Dimulai di Indramayu
Penunjukan Pelaksana Tugas Kementerian Imi-Pas Percepat Proses Masa Transisi
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 27 Oktober 2024 - 22:13 WIB

Banyaknya Penyidik Kangkangi Nota Kesepahaman Kapolri & Dewan Pers, Okus Gumilang: Beri Sanksi Tegas dan Jerat secara Hukum!

Minggu, 27 Oktober 2024 - 20:25 WIB

Penting! Soal Nota Kesepahaman & Kriminalisasi Wartawan, Ini Penjelasan Pembina Club Hukum Elang Maut Indonesia

Minggu, 27 Oktober 2024 - 16:18 WIB

Burnout Pada Wanita Dengan Peran Ganda.

Minggu, 27 Oktober 2024 - 16:13 WIB

Diduga PT Duta Alam Sumatera (DAS) Site

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 21:36 WIB

Cek Ruang Tahanan, Polres Pekalongan Pastikan Kondisi Tahanan Aman dan Lengkap

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 21:32 WIB

Pentingnya Membangun Kesadaran Terhadap Kekerasan Seksual Pada Anak.

Jumat, 25 Oktober 2024 - 18:48 WIB

Forum Penyelamat Nativitas Tidak Mengakui Dan Mempercayai Kepemimpinan Kornelia Yasinta Kimang Secara “De Facto Dan De Jure”.

Jumat, 25 Oktober 2024 - 11:22 WIB

Polres Boyolali Berhasil Tangkap 4 Tersangka Tindak Pidana Perjudian di Wilayah Gladagsari, Boyolali.

Berita Terbaru

LINTAS DAERAH

Ribuan warga meriahkan HUT TNI ke-79 di alun alun Sragen.

Minggu, 27 Okt 2024 - 16:47 WIB