DALAM WAKTU DUA BULAN 7 ORANG DIBEKUK POLRESTA PEKALONGAN TERKAIT NARKOBA

Selasa, 8 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DALAM WAKTU DUA BULAN 7 ORANG DIBEKUK POLRESTA PEKALONGAN TERKAIT NARKOBA

Kota Pekalongan – Patrolinews86.com
Dalam waktu dua Bulan Polresta Pekalongan berhasil menangkap 7 orang terkait Narkoba. Kapolresta Pekalongan AKBP Prayudha Widiatmoko S.I.K yang didampingi Kasat Narkoba IPTU Iwan Sujarmadi S.H. M.H dan Kasi Humas IPTU Purno Utomo S.H. saat melakukan konferensi pers atas kejadian tindak kejahatan Narkotika di Serambi Polres Pekalongan Kota , Rabu ( 2 /10/24).

Terhitung sejak bulan Agustus hingga September 2024, tujuh pelaku tindak kejahatan Narkotika berhasil dibekuk oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pekalongan Jumlah tersangka yang berhasil diamankan yaitu 7 orang.

Kapolresta Pekalongan AKBP Prayudha Widiatmoko, S.I.K menyampaikan,” dari 7 tersangka tersebut mereka ditangkap dari beberapa tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kota Pekalongan . Tersangka yang berhasil kita amankan pertama berinisial JL ( 56 ) warga Padukuan Kraton Pekalongan Utara , ditangkap pada Selasa 6 Agustus 2024 pukul 17.00 Wib dirumahnya . barangbukti yang berhasil kita disita berupa dua paket ganja seberat 6,26 gram dan 1 kertas papir. Lalu tersangka lain berinisial LS ( 22 ) alamat Bandengan Pekalongan Utara. Ditangakap pada Selasa 13 Agustus 2024 pukul 22.30.wib didaerah Setono Pekalongan Timur. barang bukti berupa 100 butir Alprazolam dan 1 Hp. Kemudian tersangka inisial MBS ( 36 ) alamat Kauman Batang . Ditangkap pada Kamis 29 Agustus 2024 pukul 21.30.wib dijalan Gajah Mada Barat Kelurahan Tirto Pekalongan Barat. Barang bukti berupa 4 paket sabu seberat 2,63 gram dan 1 Hp. Berikutnya tersangka berinisial BS ( 24 ) alamat Proyonanggan Selatan Batang dan AN ( 19 ) Alamat Klidang Lor Batang . Ditangkap pada Kamis 29 Agustus 2024 pukul 22.00.wib diajalan Gajahmada Barat Tirto Pekalongan Barat. Barang bukti berupa 1 paket sabu seberat 0,70 gram dan 1 Hp. Berikut adalah tersangka berinisial JA ( 33 ) Warga Buaran Kradenan Pekalongan Selatan , ditangkap pada Senin 23 September 2024 pukul 22.00 wib dijalan Urip Sumoharjo Buaran Kradenan Pekalongan Selatan . Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 10 butir Alprazolam dan 1 Hp.Berikutnya tersangka yang berinisail MFR ( 20 ) alamat Kauman Pekalongan Timur . Ditangkap pada Jumat 30 Agustus 2024 pukul 16.00.wib di Kauman Pekalongan Timur. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 paket ganja seberat 32 , 43 gram dan 1 Hp.

Selanjutnya Kapolres menuturkan, Adapun modus operandi para tersangka, ingin menguasai dan memiliki narkotika jenis sabu serta mencari keuntungan agar bisa mengkonsumsinya.

Atas perbuatanya tersebut para pelaku dikenakan pasal berfariasi , untuk kasus narkotika golongan satu , jenis tanaman dengan status sebgai pengedar di kenakan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 111 ( ayat 1 ) UU RI nomer 35 tahun 99 tentang narkotika . ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun , dan denda minimal Rp 1 milyar dan maksimal Rp 10 milyar. Lalu tersangka pengguna dan atau pengedar narkotika golongan 1 jenis bukan tanaman , dikenakan pasal 112 ayat ( 1 ) dan atau pasal 114 dan atau pasal 127 UU no 35 tahun 1999 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan paling lama 20 tahun , disertai denda , sedangka tersangka kasus psikotropika dikenakan pasal 60 dan atau 62 UU RI no 5 tahun 1997 tentang Spikoteopika ancaman pidananya paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta . subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. Kemudian, pasal 435 subsider pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Lebih jauh Kapolresta mengatakan ,” Bahwa jajaranya terus berkomitmen untuk memerangi penyalahgunaan dan perdaran gelap Narkoba. Pihaknyan menghimbau kepada warga masyarakat apa bila mengetahui , melihat atau menyaksikan ada dugaan transaksi narkoba maupun penyalahgunaan dan peredaran Narkoba untuk melaporkan kepolres. Silahkan laporkan kekami . Kita bersama – sama berkomitmen untuk memerangi Narkoba dan membuat kota Pekalongan ini bebas dari peredaran gelap Narkoba. pungkasnya. (Dewi)

Berita Terkait

Dugaan kasus Dana UPK / BUMDESMA Sindangagung Kuningan Tetapkan 3 Tersangka kerugian mencapai Rp1,1 Miliar
Akhirnya Penyelidikan Terkait Pencurian Beras Bantuan Pangan Di Desa Ambit Mulai Ada Titik Terang Dan Muncul Terduga Para Pelakunya
Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 22:27 WIB

Dugaan kasus Dana UPK / BUMDESMA Sindangagung Kuningan Tetapkan 3 Tersangka kerugian mencapai Rp1,1 Miliar

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Berita Terbaru