Keluarga Korban Minta Tersangka Aiptu Hendrikus Endi Segera Ditahan.
PATROLINEWS86.COM – SIKKA, NTT.
Proses penanganan kasus tindak pidana kecelakaan lalulintas yang menewaskan Marselinus Plea Ladjar sudah masuk ke tahap Penyidikan.
Berdasarkan SP2HP/05/IX/2024/LL/Res Sikka tertanggal 30 September 2024 yang isinya para peserta gelar perkara sepakat dilakukan penyidikan lanjut untuk penetapan tersangka atas nama : Aiptu Hendrikus Endi supaya dilakukan penahanan dengan memperhatikan surat kontrol dari dokter yang menangani luka-luka Aiptu Hendrikus Endi.
Berdasarkan hasil gelar perkara Aiptu Hendrikus Endi sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Keluarga korban melalui kuasa hukumnya : Kornelius Yoseph Paga Meka, S.H.,M.H berharap agar tersangka Aiptu Hendrikus Endi segera ditahan dengan alasan bahwa berdasarkan ketentuan mengenai syarat penahanan seperti yang diatur didalam pasal 21 ayat (1) KUHAP menyatakan perintah penahanan terhadap seorang Tersangka atau Terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan Tersangka atau Terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana.
Syarat dalam pasal 21 ayat (1) Kuhap merupakan syarat penahanan subjektif.
Sedangkan berdasarkan ketentuan pasal 21 ayat (4) KUHAP menyatakan penahanan tersebut hanya dapat dikenakan terhadap tersangka yang tindak pidana diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
Syarat dalam pasal 21 ayat (4) Kuhap merupakan syarat penahanan objektif.
Sesuai dengan syarat subjektif dan objektif maka sangat layak dan pantas Tersangka Aiptu Hendrikus Endi di tahan.
Tujuan keluarga korban meminta tersangka Aiptu Hendrikus Endi di tahan agar mempersempit ruang gerak dari tersangka, sehingga tidak terjadi lagi kasus yang sama dengan korban yang berbeda, mengingat tersangka merupakan residivis/pengulangan tindak pidana.
GELSONIELA_ PATROLINEWS86.COM
























