Keluarga Korban Minta Tersangka Aiptu Hendrikus Endi Segera Ditahan

Selasa, 1 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keluarga Korban Minta Tersangka Aiptu Hendrikus Endi Segera Ditahan.

PATROLINEWS86.COM – SIKKA, NTT.
Proses penanganan kasus tindak pidana kecelakaan lalulintas yang menewaskan Marselinus Plea Ladjar sudah masuk ke tahap Penyidikan.

Berdasarkan SP2HP/05/IX/2024/LL/Res Sikka tertanggal 30 September 2024 yang isinya para peserta gelar perkara sepakat dilakukan penyidikan lanjut untuk penetapan tersangka atas nama : Aiptu Hendrikus Endi supaya dilakukan penahanan dengan memperhatikan surat kontrol dari dokter yang menangani luka-luka Aiptu Hendrikus Endi.

Berdasarkan hasil gelar perkara Aiptu Hendrikus Endi sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Keluarga korban melalui kuasa hukumnya : Kornelius Yoseph Paga Meka, S.H.,M.H berharap agar tersangka Aiptu Hendrikus Endi segera ditahan dengan alasan bahwa berdasarkan ketentuan mengenai syarat penahanan seperti yang diatur didalam pasal 21 ayat (1) KUHAP menyatakan perintah penahanan terhadap seorang Tersangka atau Terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan Tersangka atau Terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana.

Syarat dalam pasal 21 ayat (1) Kuhap merupakan syarat penahanan subjektif.

Sedangkan berdasarkan ketentuan pasal 21 ayat (4) KUHAP menyatakan penahanan tersebut hanya dapat dikenakan terhadap tersangka yang tindak pidana diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

Syarat dalam pasal 21 ayat (4) Kuhap merupakan syarat penahanan objektif.

Sesuai dengan syarat subjektif dan objektif maka sangat layak dan pantas Tersangka Aiptu Hendrikus Endi di tahan.

Tujuan keluarga korban meminta tersangka Aiptu Hendrikus Endi di tahan agar mempersempit ruang gerak dari tersangka, sehingga tidak terjadi lagi kasus yang sama dengan korban yang berbeda, mengingat tersangka merupakan residivis/pengulangan tindak pidana.

GELSONIELA_ PATROLINEWS86.COM

Berita Terkait

PENDADARAN WILAYAH BARAT DIIKUTI 506 CALON WARGA BARU
Polsek Mojosongo Amankan Anniversary Ke-13.
Kapolres Boyolali Lepas 353 Jamaah Haji Kloter 57.
Jumat Berkah : Serka M. Royani Sambangi Anak Penderita Kelumpuhan Otak di Kalirejo
Dukung Produktivitas KNMP Margasari, Wapres Serap Aspirasi Nelayan dan Petambak Udang
YKB Cabang Pekalongan Rayakan HUT ke-46 dengan Aksi Peduli Kesehatan
LSM GMBI Mendesak Penghapusan Parkir Berbayar di Rumah Sakit
Kongkalikong PJ dan Konsultan, Ruas Jalan Masigit-Terumbu. Kwalitas Jalan Di Pertanyaan
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 10 Mei 2026 - 19:01 WIB

PENDADARAN WILAYAH BARAT DIIKUTI 506 CALON WARGA BARU

Minggu, 10 Mei 2026 - 18:29 WIB

Polsek Mojosongo Amankan Anniversary Ke-13.

Minggu, 10 Mei 2026 - 18:27 WIB

Kapolres Boyolali Lepas 353 Jamaah Haji Kloter 57.

Sabtu, 9 Mei 2026 - 14:58 WIB

Jumat Berkah : Serka M. Royani Sambangi Anak Penderita Kelumpuhan Otak di Kalirejo

Jumat, 8 Mei 2026 - 19:47 WIB

Dukung Produktivitas KNMP Margasari, Wapres Serap Aspirasi Nelayan dan Petambak Udang

Berita Terbaru

LINTAS DAERAH

PENDADARAN WILAYAH BARAT DIIKUTI 506 CALON WARGA BARU

Minggu, 10 Mei 2026 - 19:01 WIB

LINTAS DAERAH

Polsek Mojosongo Amankan Anniversary Ke-13.

Minggu, 10 Mei 2026 - 18:29 WIB

LINTAS DAERAH

Kapolres Boyolali Lepas 353 Jamaah Haji Kloter 57.

Minggu, 10 Mei 2026 - 18:27 WIB

eropa365