Sungguh ironis Di Duga Perizinan belum lengkap Menara Tower Cellular di Kuningan sudah berdiri.

Selasa, 20 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sungguh ironis Di Duga Perizinan belum lengkap Menara Tower Cellular di Kuningan sudah berdiri.

 

Kuningan-Patrolinews86.com-Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 02/Per/M.Kominfo/03/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi (“PermenKominfo 02/2008”) dan Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor: 18 Tahun 2009; Nomor: 07/Prt/M/2009; Nomor: 19/Per/M.Kominfo/03/2009; Nomor: 3/P/2009 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi (“Peraturan Bersama Menteri”).

Sebagaimana diatur Pasal 1 angka 8 Peraturan Bersama Menteri, Menara Telekomunikasi, yang selanjutnya disebut Menara adalah bangunan-bangunan untuk kepentingan umum yang didirikan di atas tanah, atau bangunan yang merupakan satu kesatuan konstruksi dengan bangunan gedung yang dipergunakan untuk kepentingan umum yang struktur fisiknya dapat berupa rangka baja yang diikat oleh berbagai simpul, dimana fungsi desain dan konstruksinya disesuaikan dengan sarana penunjang menempatkan perangkat telekomunikasi.

Salah satu contoh Pembangunan Sebuah Menara Telekomunikasi Cellular setinggi 62Meter berdiri tegak di Desa Legokherang Kecamatan Cilebak Kabupaten Kuningan Jawa Barat yang di Duga kuat belum mengantongi izin yang lengkap kini dihentikan sementara Senin,(18/8/24)

Untuk informasi bahwa pengerjaan projek pembangunan menara atau tower telekomunikasi cellular tersebut sudah berjalan lama dan hampir rampung seperti di lansir dari media online Ularhideungnews.com, Pembangunan sebuah menara telekomunikasi setinggi 62 Meter di Desa Legokherang Kecamatan Cilebak Kabupaten Kuningan diduga kuat berlangsung tanpa mengantongi izin yang lengkap.

Proyek yang berdiri di atas lahan seluas 12X12 Meter ini telah berjalan selama satu bulan dan kini hampir selsai, meskipun belum memperoleh Persetujuan Bangunan Gedung(PBG)yang seharusnya menjadi syarat utama dalam pembangunan infrastruktur.

Berdasarkan informasi yang di himpun media Ularhideungnews.com pembangunan itu baru mencapai tahap verifikasi dokumen perizinan,namun aktifitas di lapangan sudah berjalan lancar.

Hal ini tentunya menimbulkan pertanyaan serius dalam hal peran serta pengawasan pemerintah setempat khususnya dari pihak Kecamatan Cilebak dan Dinas Terkait Kabupaten Kuningan yang seharusnya lebih teliti dalam memastikan kelengkapan izin sebelum mulainya projek. (dihimpun dari berbagai sumber) bie.

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru