Tiga Pelaku Judi Bola Guling Di Desa Mbueain Diringkus Satreskrim Polres Rote Ndao.

Minggu, 4 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tiga Pelaku Judi Bola Guling Di Desa Mbueain Diringkus Satreskrim Polres Rote Ndao.

PATROLINEWS86.COM – BA’A, NTT.
Akhirnya Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Rote Ndao berhasil meringkus tiga pelaku judi bola guling di Desa Mbueain, Kecamatan Rote Barat, Kabupaten Rote Ndao.
Ketiga pelaku telah ditahan di Mapolres Rote Ndao.

Kasatreskrim Polres Rote Ndao, AKP Markus Y Foes mengisahkan, aktivitas tindak pidana perjudian bola guling di Desa Mbueain, Kecamatan Rote Barat mulai tercium pada Selasa, 23/07/2024 lalu.

Perjudian ini berhasil diungkap oleh Unit Pidum Satreskrim Polres Rote Ndao berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai aktivitas perjudian bola guling di Desa Mbueain, ucap AKP Markus Foes, Minggu, 04/08/2024.

Untuk memastikan kebenaran informasi dari warga, sehingga piket Reskrim bersama anggota Pidum dan Unit Resmob Polres Rote Ndao dipimpin oleh Kanit I Pidum, Aiptu Yafet mendatangi tempat kejadian perkara pada Jumat, 02/08/2024.

Setelah tiba di lokasi perjudian tepatnya di rumah Yesua Pandie (40), anggota langsung mengamankan dua orang yang mengadakan perjudian bola guling dialah : Ruben Molle (45) selaku bandar dan James Fanggi (41) sebagai penjaga meja bola guling.

Sementara satu pelaku Jemi Nalle (40) berperan sebagai kondektur atau penjaga uang pada layar, ia sempat melarikan diri dan kemudian menyerahkan diri kembali.

AKP Markus Foes menyebut, barang bukti yang berhasil diamankan yaitu uang tunai senilai Rp.3.139.000, satu buah meja bola guling ukuran 50×50 Cm, empat potong kayu segitiga sebagai alas meja, satu layar bola guling, satu buah bola guling warna hijau biru, kain lap dan karung nilon tempat simpan meja bola guling.

Ketiga pelaku perjudian bola guling dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subs Pasal 303 ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, lebih subs Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak 25 juta rupiah.

Kami menghimbau agar masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan segala bentuk aktivitas perjudian kepada pihak berwenang agar dapat segera ditindaklanjuti, tegas AKP Markus Foes.

Gelsoniela _ patrolinews86.com

Berita Terkait

Akhirnya Penyelidikan Terkait Pencurian Beras Bantuan Pangan Di Desa Ambit Mulai Ada Titik Terang Dan Muncul Terduga Para Pelakunya
Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 19:30 WIB

Akhirnya Penyelidikan Terkait Pencurian Beras Bantuan Pangan Di Desa Ambit Mulai Ada Titik Terang Dan Muncul Terduga Para Pelakunya

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Berita Terbaru