TINDAK PIDANA KHUSUS DALAM KUHP BARU: KEDUDUKAN HUKUM, PENERAPAN ASAS LEX SPECIALIS, DAN KEPASTIAN HUKUM*

Senin, 26 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

*PENCERAHAN HUKUM / LEGAL OPINION (LO)*

 

Pembaruan hukum pidana nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) merupakan langkah penting dalam membangun sistem hukum pidana Indonesia yang lebih terstruktur dan sesuai dengan perkembangan kebutuhan masyarakat. KUHP baru mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Salah satu materi yang mendapat perhatian adalah pengaturan tindak pidana khusus dalam Buku Kedua Bab XXXV. Pengaturan tersebut mencakup tindak pidana berat terhadap hak asasi manusia, terorisme, korupsi, pencucian uang, dan narkotika. Persoalan hukumnya adalah bagaimana kedudukan pengaturan tersebut terhadap undang-undang khusus yang telah lebih dahulu mengatur tindak pidana yang sama.

Secara prinsip, tindak pidana khusus merupakan tindak pidana yang mempunyai karakteristik tertentu sehingga membutuhkan pengaturan yang lebih spesifik dibandingkan dengan hukum pidana umum. Kekhususan tersebut dapat berkaitan dengan sifat perbuatan, kepentingan hukum yang dilindungi, unsur tindak pidana, sistem pemidanaan, kewenangan lembaga penegak hukum, maupun mekanisme penanganan perkaranya. Oleh karena itu, pengaturan tindak pidana khusus tidak cukup dipahami hanya sebagai penambahan jenis kejahatan dalam KUHP, tetapi juga harus dilihat dari hubungannya dengan keseluruhan sistem hukum pidana nasional.

Berdasarkan Pasal 187 dan Penjelasannya dalam UU Nomor 1 Tahun 2023, pengaturan tindak pidana khusus dalam KUHP memiliki fungsi penting dalam menghubungkan ketentuan umum hukum pidana dengan undang-undang di luar KUHP. Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa kodifikasi tidak selalu berarti seluruh pengaturan pidana sektoral harus dihapus dan digantikan oleh KUHP. Sebaliknya, hubungan antara KUHP dan undang-undang khusus perlu dibaca secara sistematis agar penerapan hukum tidak menimbulkan tumpang tindih, ketidakpastian, atau kekosongan hukum.

Dalam konteks ini, asas lex specialis derogat legi generali menjadi salah satu prinsip penting. Asas tersebut pada dasarnya menyatakan bahwa ketentuan yang bersifat khusus dapat mengesampingkan ketentuan umum apabila keduanya mengatur persoalan yang sama dan syarat penerapannya terpenuhi. Namun, asas ini tidak boleh diterapkan secara sederhana hanya karena suatu peraturan disebut sebagai undang-undang khusus. Aparat penegak hukum tetap perlu memeriksa rumusan delik, ketentuan pencabutan atau perubahan, ketentuan peralihan, serta aturan yang secara tegas mengatur hubungan antara norma-norma tersebut.

Dalam perkara tindak pidana berat terhadap hak asasi manusia, ketentuan dalam KUHP harus dibaca bersama Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Undang-undang tersebut mengatur kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan serta menyediakan kerangka hukum khusus bagi penanganannya. Oleh sebab itu, penentuan dasar hukum dalam perkara pelanggaran HAM berat harus mempertimbangkan rumusan tindak pidana dan ketentuan khusus yang berlaku, termasuk mekanisme pemeriksaan melalui pengadilan HAM. Keberadaan ketentuan dalam KUHP tidak dengan sendirinya menghilangkan kebutuhan untuk memeriksa pengaturan khusus tersebut.

Dalam tindak pidana terorisme, pengaturan KUHP juga perlu dikaitkan dengan peraturan perundang-undangan mengenai pemberantasan tindak pidana terorisme dan pendanaan terorisme. Karakter kejahatan ini dapat melibatkan jaringan terorganisasi, pendanaan, serta ancaman terhadap keselamatan masyarakat dan keamanan negara. Karena itu, penerapan hukum tidak hanya menuntut ketepatan dalam menentukan unsur tindak pidana, tetapi juga pemahaman terhadap kewenangan lembaga penegak hukum dan ketentuan khusus yang relevan. Ketentuan yang digunakan harus disesuaikan dengan perubahan peraturan yang berlaku setelah KUHP baru diberlakukan.

Dalam tindak pidana korupsi, ketentuan Pasal 603 sampai dengan Pasal 606 KUHP perlu dianalisis bersama Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta penyesuaian yang berlaku. Penentuan pasal harus didasarkan pada perbuatan yang dilakukan, unsur yang dapat dibuktikan, waktu terjadinya peristiwa, dan ketentuan yang berlaku terhadap perkara tersebut. Penerapan ketentuan korupsi tidak dapat hanya didasarkan pada adanya kerugian keuangan negara, melainkan harus memenuhi unsur tindak pidana yang didakwakan. Demikian pula, hubungan antara KUHP dan ketentuan sektoral harus diperiksa dengan cermat sebelum menentukan dasar penuntutan.

Adapun tindak pidana pencucian uang diatur dalam Pasal 607 dan Pasal 608 KUHP, dengan tetap memperhatikan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang beserta perubahan yang berlaku. Dalam perkara semacam ini, analisis hukum harus mencakup asal-usul harta kekayaan, transaksi yang dilakukan, serta tindakan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta apabila unsur tersebut dipersyaratkan oleh ketentuan yang digunakan. Hubungan antara tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana asal perlu dianalisis berdasarkan undang-undang yang berlaku, tanpa membuat asumsi bahwa setiap perkara harus menunggu putusan atas tindak pidana asal apabila hukum tidak mensyaratkan demikian.

Sementara itu, tindak pidana narkotika yang diatur dalam Pasal 609 sampai dengan Pasal 611 KUHP harus dibaca bersama peraturan mengenai narkotika dan ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku. Penentuan pertanggungjawaban pidana membutuhkan pemeriksaan terhadap jenis dan golongan zat, bentuk perbuatan, tujuan penguasaan atau peredaran, serta unsur delik yang relevan. Penegak hukum tidak dapat menentukan kesalahan seseorang hanya berdasarkan ditemukannya suatu zat tanpa memperhatikan hasil pemeriksaan, alat bukti, dan ketentuan hukum yang tepat. Penyesuaian pidana melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 juga perlu diperiksa agar penerapan sanksi tidak didasarkan pada ketentuan yang sudah berubah.

Dari sudut pandang kepastian hukum, harmonisasi antara KUHP dan undang-undang khusus menjadi kebutuhan yang tidak dapat diabaikan. Ketidakcermatan dalam menentukan dasar hukum dapat menimbulkan persoalan sejak tahap penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan di pengadilan. Oleh sebab itu, aparat penegak hukum harus memperhatikan asas legalitas, ketentuan mengenai waktu berlakunya undang-undang, dan perubahan peraturan yang relevan. Setiap pasal yang diterapkan harus memiliki dasar yang jelas dan memenuhi unsur yang dapat dibuktikan berdasarkan alat bukti yang sah.

Selain kepastian hukum, penerapan tindak pidana khusus juga harus memperhatikan prinsip keadilan dan proporsionalitas pemidanaan. Pemidanaan tidak semestinya hanya berorientasi pada beratnya sanksi, tetapi harus mempertimbangkan tingkat kesalahan, sifat perbuatan, dampak terhadap korban dan masyarakat, serta ketentuan pemidanaan yang berlaku. Dalam perkara korporasi atau kejahatan yang berdampak luas, penegakan hukum juga harus memperhatikan pemulihan kerugian dan perlindungan kepentingan publik sepanjang dimungkinkan oleh hukum.

Dengan demikian, pengaturan tindak pidana khusus dalam KUHP baru harus dipahami sebagai bagian dari pembentukan sistem hukum pidana nasional yang lebih terpadu. Keberadaan KUHP tidak menghilangkan kebutuhan terhadap undang-undang sektoral yang masih berlaku, tetapi menuntut pembacaan yang lebih cermat mengenai hubungan antarnorma. Harmonisasi tersebut diperlukan agar hukum pidana dapat diterapkan secara konsisten, menghindari penerapan pasal yang tidak tepat, dan memberikan perlindungan hukum yang adil kepada seluruh pihak.

Kuningan, 26 Oktober 2026
Hormat Kami,
Kantor Hukum
*BAMBANG LISTI LAW FIRM*
Advocates, Kurator, Mediator Bersertifikasi MA RI No.93/KMA.SK/VI/2019 & Legal Consultant Hukum

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru

HUKUM

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Okt 2026 - 10:45 WIB