*PENCERAHAN HUKUM / LEGAL OPINION (LO)*
Perkembangan hukum pidana modern tidak hanya berorientasi pada pemidanaan pelaku, tetapi juga menekankan pemulihan kerugian, perbaikan tata kelola, dan pencegahan agar tindak pidana tidak kembali terjadi. Dalam konteks pertanggungjawaban pidana korporasi, proses penegakan hukum perlu mempertimbangkan kepentingan korban dan masyarakat, sekaligus dampak yang mungkin timbul terhadap pekerja, kegiatan usaha, serta perekonomian. Salah satu mekanisme yang diperkenalkan untuk menjawab kebutuhan tersebut adalah Deferred Prosecution Agreement (DPA), atau perjanjian penundaan penuntutan.
DPA merupakan mekanisme hukum yang memungkinkan penuntut umum menunda penuntutan terhadap korporasi dengan persyaratan tertentu. Konsep ini memberikan kesempatan kepada korporasi untuk memenuhi kewajiban yang telah disepakati, seperti membayar ganti rugi kepada korban, memulihkan kerugian, memperbaiki sistem kepatuhan, dan membenahi tata kelola perusahaan. DPA bukan berarti korporasi secara otomatis dibebaskan dari pertanggungjawaban hukum, melainkan suatu mekanisme bersyarat yang pelaksanaannya tetap harus diawasi dan memperoleh pengesahan pengadilan sesuai ketentuan yang berlaku.
Di Indonesia, pengaturan DPA secara khusus terdapat dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang berlaku sejak 2 Januari 2026. Pasal 1 angka 17 memberikan definisi mengenai perjanjian penundaan penuntutan, sedangkan Pasal 65 huruf k memberikan dasar kewenangan kepada penuntut umum untuk melaksanakan mekanisme tersebut. Pengaturan lebih lanjut mengenai DPA terdapat dalam Pasal 328 KUHAP. Dengan demikian, DPA bukan lagi sekadar gagasan akademis atau praktik yang dikenal di negara lain, tetapi telah memperoleh landasan normatif dalam sistem hukum acara pidana Indonesia.
Secara filosofis, penerapan DPA bertujuan menciptakan penegakan hukum yang tidak hanya bersifat represif, tetapi juga korektif dan restoratif. Dalam perkara tertentu yang melibatkan korporasi, penjatuhan pidana tanpa mempertimbangkan kemungkinan pemulihan dapat menimbulkan dampak lanjutan, misalnya terhentinya kegiatan usaha, hilangnya lapangan pekerjaan, atau tidak optimalnya pengembalian kerugian kepada korban. Melalui DPA, korporasi dapat diwajibkan melakukan tindakan konkret untuk memperbaiki akibat tindak pidana, tanpa menghilangkan peran negara dalam memastikan bahwa penyelesaian tersebut adil dan dapat dipertanggungjawabkan.
Meskipun demikian, perlu ditegaskan bahwa DPA bukan mekanisme penyelesaian yang dapat digunakan secara bebas untuk semua jenis perkara pidana. Berdasarkan pengaturannya dalam KUHAP, mekanisme ini ditujukan bagi tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi. Oleh karena itu, DPA tidak dapat dipahami sebagai sarana bagi setiap individu yang sedang menghadapi proses pidana untuk menghindari persidangan. Kelayakan penerapannya harus diperiksa berdasarkan status pihak yang terlibat, sifat tindak pidana, persyaratan undang-undang, serta pertimbangan kepentingan korban dan keadilan.
Proses DPA diawali dengan permohonan dari tersangka, terdakwa, atau advokat kepada penuntut umum sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan. Penuntut umum kemudian menilai permohonan tersebut dengan mempertimbangkan aspek keadilan, kepentingan korban, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Apabila permohonan diterima, proses tidak serta-merta berhenti. Kesepakatan yang dibuat harus disampaikan kepada pengadilan dan diperiksa untuk memastikan bahwa ketentuan yang disepakati sah, layak, dan proporsional.
Persyaratan dalam DPA dapat mencakup pembayaran ganti rugi atau restitusi kepada korban, pelaksanaan program kepatuhan hukum, perbaikan tata kelola korporasi, serta kewajiban lain yang relevan dengan dampak tindak pidana. Penilaian juga perlu memperhatikan kemampuan korporasi memenuhi kewajiban tersebut dan dampaknya terhadap korban, masyarakat, lingkungan hidup, serta perekonomian negara. Dengan demikian, isi kesepakatan harus dirancang secara konkret, terukur, dan dapat diverifikasi, bukan sekadar berisi janji untuk memperbaiki keadaan tanpa indikator pelaksanaan yang jelas.
Peran pengadilan menjadi unsur penting dalam menjaga akuntabilitas DPA. Hakim melakukan pemeriksaan untuk menilai kesesuaian kesepakatan dengan ketentuan hukum, proporsionalitas kewajiban, dampak terhadap pihak yang berkepentingan, serta kemampuan pihak yang mengajukan DPA untuk memenuhi persyaratan. Hakim juga dapat meminta informasi atau klarifikasi tambahan apabila diperlukan. Apabila disetujui, kesepakatan disahkan melalui penetapan pengadilan dan perkara ditangguhkan sesuai ketentuan yang disepakati. Sebaliknya, apabila ditolak, perkara dilanjutkan melalui proses persidangan biasa.
Keberhasilan DPA sangat bergantung pada pemenuhan seluruh kewajiban dalam jangka waktu yang telah ditentukan. Apabila korporasi melaksanakan kewajibannya secara lengkap, perkara dapat dihentikan tanpa penuntutan lebih lanjut berdasarkan penetapan pengadilan sesuai ketentuan KUHAP. Namun, apabila korporasi gagal memenuhi kewajibannya, penuntut umum berwenang melanjutkan proses penuntutan. Konsekuensi tersebut menunjukkan bahwa DPA harus dipandang sebagai mekanisme bersyarat, bukan jaminan untuk terbebas dari proses hukum.
Dari sudut pandang perlindungan korban, penerapan DPA harus memastikan bahwa kepentingan korban tidak dikorbankan demi mempertahankan keberlangsungan usaha korporasi. Pemulihan kerugian, pembayaran ganti rugi atau restitusi, serta langkah pencegahan pengulangan tindak pidana perlu menjadi bagian penting dari penilaian. Kesepakatan yang hanya menguntungkan korporasi tanpa memberikan pemulihan yang layak kepada korban berisiko bertentangan dengan tujuan keadilan yang hendak dicapai melalui mekanisme ini.
Selain itu, transparansi dan pengawasan menjadi aspek yang tidak dapat diabaikan. Proses DPA perlu dilaksanakan sesuai prosedur, didokumentasikan secara resmi, dan dapat dipantau pelaksanaannya oleh pengadilan. Pelanggaran terhadap prosedur yang diwajibkan undang-undang dapat menimbulkan konsekuensi hukum terhadap keabsahan kesepakatan. Oleh karena itu, seluruh pihak yang terlibat perlu memastikan bahwa setiap tahapan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak digunakan untuk menyamarkan pertanggungjawaban pidana korporasi.
Pada akhirnya, DPA dapat menjadi instrumen alternatif dalam penanganan tindak pidana korporasi yang mengutamakan pemulihan kerugian, perbaikan kepatuhan, dan efisiensi penegakan hukum. Namun, efektivitasnya tidak hanya ditentukan oleh cepatnya penyelesaian perkara, melainkan oleh kualitas pengawasan, proporsionalitas kewajiban, perlindungan korban, serta kepatuhan korporasi terhadap kesepakatan. Penerapan DPA harus tetap menjunjung prinsip keadilan, kepastian hukum, dan akuntabilitas agar tidak berkembang menjadi sarana bagi korporasi untuk menghindari pertanggungjawaban atas tindak pidana yang dilakukannya.
Kuningan, 22 Oktober 2026
Hormat Kami,
Kantor Hukum
*BAMBANG LISTI LAW FIRM*
Advocates, Kurator, Mediator Bersertifikasi MA RI No.93/KMA.SK/VI/2019 & Legal Consultant Hukum
























