BHABINKAMTIBMAS DESA CIPARAKAN MENERIMA DAN MENANGGAPI LAPORAN PENCURIAN

Kamis, 3 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

BHABINKAMTIBMAS DESA CIPARAKAN MENERIMA DAN MENANGGAPI LAPORAN PENCURIAN WARGA RT 004/006 BLOK WARUNGBUNGUR DS/KEC KALIPUCANG KAB PANGANDRAN.

Pangandaran patrolinews86.com -Bhabinkamtibmas menerima dan menanggapi pengaduan warga Dsn. Empangsari Rt 004/006 Blok Warungbungur Ds/kec kalipucang kab pangandran. terkait pencurian Hp Oppo Reno 4F.

Dengan nilai 2.000.000, dan nomor IMEI 1 (satu) 862215052223253/IMEI 2 (dua). 862215052223246 warna putih, yang terjadi di rumah korban, Pada hari Minggu tanggal 30 Juli 2023 sekitar pukul 04.45 wib pagi ba.da subuh.

Tindakan pencurian yang dilakukan ketika korban sedang beristirahat malam menuju pagi hari ini membuat korban kehilangan sejumlah barang berharga seperti handphone, Dengan nilai kerugian sekitar Rp.2.000.000.(dua juta rupiah) Bhabinkamtibmas desa Ciparakan bripka Barly yg kebetulan pada saat itu melaksanakan jadwal piket Mako, didampingi oleh saksi ke 1 (satu) bapa Sapta Bin jasrip umur 52 THN, Ketua RT 004/006 telah mengarahkan pihak korban untuk membuat laporan Polisi secara resmi kepada Kantor Polsek kalipucang.

Bhabinkamtibmas desa Ciparakan menghibau warga melalui Ketua RT setempat agar tetap waspada dan selalu antisipasi terkait maraknya kasus C3 serta tetap menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan di tempat tinggal masing-masing.

#Mr.bhabib.
#Polisibaikhati.
#Polisimembantumasyarakat.
#Polisimembantulingkungan.
Karya amatir penulis kampung.
(timsam)

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru

HUKUM

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Okt 2026 - 10:45 WIB