Mantan Ketua DPRD dan Plt Sekretaris Resmi Ditahan, Kasus Tunjangan Perumahan DPRD Indramayu Kerugian Negara Capai Rp18,7 Miliar

Rabu, 21 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Indramayu,Patrolinews86.com-

Kasus Korupsi yang dialami Mantan Ketua DPRD Kabupaten Indramayu masih berlanjut, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat terus mempertegas penanganan kasus dugaan korupsi di lingkungan DPRD Kabupaten Indramayu. Hari ini, Rabu 21 Oktober 2026, tim penyidik resmi melakukan upaya paksa penahanan terhadap dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Indramayu tahun anggaran 2022–2025.

Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, mengonfirmasi pelaksanaan penahanan tersebut.

“Tim penyidik hari ini melakukan upaya paksa penahanan terhadap dua tersangka yaitu S (Syaefudin) dan IH,” ujar Nur Sricahyawijaya.

IMG 20261021 WA0066

Perlu diluruskan, sebelumnya IH sempat tertulis dengan inisial IM. IH menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Indramayu. Sementara tersangka utama, Syaefudin, menjabat sebagai Ketua DPRD Indramayu periode 2019–2024.

Syaefudin ditetapkan tersangka atas dugaan korupsi pada pengelolaan tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Indramayu tahun anggaran 2022–2025. Kejati Jabar menilai perbuatan para tersangka telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp18,7 miliar.

Secara keseluruhan, ada tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Ok

IMG 20261021 WA0067

Terkait tersangka AF, pihak penyidik menjelaskan bahwa tersangka berhalangan hadir untuk sementara waktu. “Untuk tersangka AF, setelah dipanggil, tersangka melalui penasihat hukumnya mengirimkan surat keterangan dokter bahwa beberapa hari sebelumnya tersangka mengalami kecelakaan lalu lintas. Jadi, hari ini penyidik melakukan penahanan terhadap dua tersangka,” ungkap Nur.

Status tersangka AF tetap berlaku. Penyidik akan menunggu kondisi kesehatannya membaik untuk kemudian melanjutkan proses hukum yang diperlukan.

Syaefudin dan IH telah resmi dititipkan sementara ke Rutan Kebon Waru, Bandung. Sebelumnya, kedua tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan dalam kondisi sehat untuk menjalani upaya paksa penahanan.

Masa penahanan keduanya berlangsung selama 20 hari, terhitung sejak hari ini hingga tanggal 9 November 2026.

“Kedua tersangka kami tahan selama 20 hari sampai tanggal 9 November 2026. Jadi dari hasil pemeriksaan kesehatan dinyatakan sehat untuk dilakukan upaya paksa penahanan,” pungkas Nur Sricahyawijaya.

Kasus ini terus berjalan dan akan dipantau perkembangannya oleh masyarakat luas. Kejaksaan Tinggi Jawa Barat berkomitmen menuntaskan penanganan dugaan korupsi ini secara transparan dan akuntabel demi memulihkan kerugian negara yang mencapai puluhan miliar rupiah tersebut.(Agus Sulist/Red)

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru

HUKUM

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Okt 2026 - 10:45 WIB