Kapolres Boyolali Tegaskan Komitmen Berantas Kejahatan, Empat Pelaku Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara
BOYOLALI – Patrolinews86.com Gerak cepat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Boyolali kembali membuahkan hasil dalam mengungkap tindak pidana pencurian kabel tower. Empat orang yang diduga merupakan spesialis pencurian kabel tower berhasil diamankan petugas saat beraksi. Kelompok ini diduga telah menjalankan aksinya di sejumlah lokasi berbeda, tidak hanya di wilayah Kabupaten Boyolali, tetapi juga merambah sejumlah daerah lain di Jawa Tengah.
Pengungkapan kasus tersebut menjadi langkah penting aparat kepolisian dalam merespons keresahan masyarakat serta menjaga keamanan infrastruktur telekomunikasi yang memiliki peran vital dalam mendukung kelancaran komunikasi publik.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (14/10/2026), Kapolres Boyolali AKBP Indra Maulana Saputra,S.H, S.IK, M.Si didampingi Wakapolres KOMPOL Novilia Andrias Lio Kurniasih, S.H, M.H dan Kasatreskrim AKP Indrawan Wira Saputra,S.TK, S.IK, M.H menyampaikan bahwa kelompok tersebut diduga telah beraksi di sedikitnya 15 tempat kejadian perkara (TKP) di sejumlah wilayah.
Empat orang yang diamankan seluruhnya diketahui berasal dari Kabupaten Jepara. Mereka masing-masing berinisial TKY, yang disebut sebagai residivis, EH (36), SPD (51), dan AN (36). Keempatnya kini harus berhadapan dengan proses hukum untuk mempertanggungjawabkan dugaan keterlibatan mereka dalam rangkaian pencurian kabel tower tersebut.
Kapolres Boyolali menegaskan bahwa kelompok ini dinilai sangat meresahkan karena dugaan aksi pencuriannya menjangkau beberapa wilayah. Pengungkapan tersebut sekaligus menunjukkan keseriusan jajaran Polres Boyolali dalam menindak kejahatan yang berpotensi merugikan masyarakat dan mengganggu fungsi sarana telekomunikasi.
Beraksi di Sejumlah Wilayah, Boyolali Menjadi Salah Satu Sasaran
Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam konferensi pers, aksi pencurian pertama yang menjadi bagian dari pengungkapan kasus ini terjadi di wilayah Bade, Kecamatan Klego, Kabupaten Boyolali.
Dari hasil pengungkapan sementara, kelompok tersebut diduga telah melakukan pencurian di sejumlah lokasi, dengan persebaran TKP meliputi wilayah Kecamatan Juwangi, Klego, Andong, dan Nogosari di Kabupaten Boyolali. Selain itu, aksi serupa juga dilaporkan terjadi di Kabupaten Demak, Grobogan, dan Sragen.
Rinciannya, berdasarkan data yang disampaikan, terdapat enam kejadian di wilayah Boyolali, tiga TKP di Demak, dua TKP di Grobogan, dan tiga TKP di Sragen. Jumlah tersebut merupakan rincian yang disebutkan dalam keterangan kasus dan masih perlu disesuaikan dengan hasil pendataan resmi seluruh TKP.
Rentang lokasi tersebut memperlihatkan bahwa perkara ini tidak sekadar menyangkut satu peristiwa pencurian di sebuah titik, melainkan dugaan rangkaian aksi yang perlu diungkap secara menyeluruh. Penelusuran terhadap lokasi kejadian, barang bukti, serta peran masing-masing orang yang diamankan menjadi bagian penting dalam proses penyidikan.
Kabel Tembaga Dijual, Hasil Pencurian Ditaksir Bernilai Ekonomis
Dalam menjalankan aksinya, kabel yang diduga dicuri kemudian dijual untuk diambil nilai ekonomisnya. Berdasarkan keterangan dalam konferensi pers, hasil pencurian tersebut dijual di wilayah Jepara, dengan harga tembaga disebut mencapai Rp180.000 per kilogram.
Modus penjualan berdasarkan berat tembaga ini menjadi salah satu aspek yang perlu didalami penyidik, terutama untuk menelusuri jalur penjualan barang hasil kejahatan serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam rantai penampungan maupun perdagangan barang tersebut.
Apabila terbukti dilakukan secara berulang, pencurian kabel tower bukan hanya menimbulkan kerugian material bagi pemilik infrastruktur, tetapi juga berpotensi mengganggu fungsi jaringan telekomunikasi. Infrastruktur yang seharusnya menunjang komunikasi masyarakat dapat mengalami gangguan ketika komponen pentingnya dirusak atau diambil tanpa hak.
Karena itu, pengungkapan kasus ini diharapkan tidak berhenti pada penangkapan orang-orang yang diduga sebagai pelaku di lapangan. Penelusuran terhadap asal-usul barang, alur penjualan, dan pihak-pihak yang diduga menerima hasil pencurian juga penting dilakukan sesuai bukti yang ditemukan penyidik.
Polisi Amankan Kabel dan Sejumlah Peralatan
Dalam pengungkapan perkara tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas pencurian kabel tower.
Barang bukti yang disita meliputi kabel power sepanjang 7,2 meter, kabel hitam power sepanjang 5,2 meter, kabel grounding power sepanjang 4,8 meter, serta kabel grounding BTS sepanjang 10 meter.
Selain kabel, petugas juga mengamankan satu buah gunting besar berwarna hitam, satu buah obeng bergagang merah, satu tas pinggang, dan satu tas gendong.
Barang-barang tersebut selanjutnya menjadi bagian dari proses penyidikan untuk memperkuat pembuktian, termasuk menelusuri keterkaitan barang bukti dengan lokasi kejadian dan dugaan perbuatan yang dilakukan para tersangka.
Penyidik juga perlu memastikan kesesuaian keterangan para pihak dengan bukti fisik yang ditemukan, sehingga penanganan perkara dapat berjalan berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah.
Terancam Hukuman Tujuh Tahun Penjara
Atas dugaan tindak pidana tersebut, keempat orang yang diamankan disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f atau huruf g juncto Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana disampaikan dalam konferensi pers.
Pasal yang disangkakan tersebut memiliki ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun dan denda paling banyak kategori V, dengan penerapan ketentuan yang harus disesuaikan berdasarkan hasil penyidikan dan fakta hukum perkara.
Proses hukum selanjutnya menjadi tahapan penting untuk mengungkap secara terang peran masing-masing pihak, rangkaian kejadian di setiap lokasi, serta kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan dugaan pencurian dan penjualan kabel tersebut.
Komitmen Menjaga Keamanan dan Infrastruktur Publik
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi pengingat bahwa pencurian terhadap infrastruktur telekomunikasi bukanlah persoalan sepele. Selain kerugian ekonomi, tindakan semacam itu berpotensi menimbulkan dampak lebih luas apabila sampai mengganggu pelayanan komunikasi yang dibutuhkan masyarakat.
Kehadiran aparat kepolisian dalam mengungkap kasus ini diharapkan dapat memberikan rasa aman sekaligus menjadi peringatan bagi siapa pun agar tidak menjadikan barang milik orang lain maupun fasilitas penunjang kepentingan umum sebagai sasaran kejahatan.
Masyarakat juga diharapkan berperan aktif menjaga lingkungan dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar tower telekomunikasi atau fasilitas jaringan lainnya kepada pihak berwenang.
Pengungkapan dugaan pencurian kabel tower di sejumlah wilayah ini sekaligus menegaskan pentingnya penegakan hukum yang profesional, penyidikan yang menyeluruh, serta pembuktian yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan proses penyidikan yang tuntas, diharapkan seluruh rangkaian perkara dapat terungkap secara jelas dan memberikan kepastian hukum bagi pihak-pihak yang dirugikan. Polres Boyolali pun diharapkan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap tindak kriminal yang meresahkan masyarakat.
Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan. Keempat orang yang diamankan merupakan pihak yang diduga terlibat dan berhak memperoleh proses hukum yang adil sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.( Samira )
























