Diduga Belum Lengkapi Perizinan, Penarikan Kabel Optik PT.Fiber Media Indonesia (FMI) Sudah Berlangsung di Jalur Desa Setu Patok–Penpen

Selasa, 22 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CIREBON,Patrolinews86.com – Pekerjaan penarikan kabel optik yang diduga milik PT.Fiber Media Indonesia (FMI) menjadi perhatian warga di sepanjang jalur Desa Setu Patok hingga Desa Penpen, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.Selasa (22/9/2026)

 

Berdasarkan pantauan di lapangan, aktivitas penarikan kabel optik tersebut telah dilakukan dengan panjang pekerjaan yang diperkirakan mencapai kurang lebih 2 kilometer.

 

Namun, muncul dugaan bahwa pekerjaan tersebut belum sepenuhnya menempuh atau melengkapi proses perizinan dari pihak yang berwenang. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai legalitas serta prosedur pelaksanaan pekerjaan di sepanjang ruas jalan desa tersebut.

 

Sejumlah warga berharap pihak pelaksana dapat memastikan bahwa seluruh dokumen perizinan dan koordinasi dengan pemerintah desa maupun instansi terkait telah dipenuhi sebelum pekerjaan dilanjutkan.

 

Pasalnya, pekerjaan pemasangan jaringan utilitas di ruang publik perlu memperhatikan aspek keselamatan, ketertiban lingkungan, serta ketentuan yang berlaku agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

 

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak PT.Fiber Media Indonesia (FMI) mengenai status perizinan pekerjaan penarikan kabel optik tersebut.

 

Konfirmasi juga diperlukan dari Pemerintah Desa Setu Patok Pemerintah Desa Penpen, Pemerintah Kecamatan Mundu, maupun instansi teknis terkait untuk memastikan apakah pekerjaan tersebut telah mendapatkan izin dan memenuhi ketentuan yang berlaku.

 

Berita ini masih bersifat informasi awal dan terbuka untuk klarifikasi dari pihak FMI maupun instansi terkait.

 

Catatan Redaksi : 

Berita
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau  berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: patrolinews86@gmail.com 
Terima kasih.

 

M.Idris

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru

HUKUM

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Okt 2026 - 10:45 WIB