CIREBON,Patrolinews86.com – Pekerjaan penarikan kabel optik yang diduga milik PT.Fiber Media Indonesia (FMI) menjadi perhatian warga di sepanjang jalur Desa Setu Patok hingga Desa Penpen, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.Selasa (22/9/2026)
Berdasarkan pantauan di lapangan, aktivitas penarikan kabel optik tersebut telah dilakukan dengan panjang pekerjaan yang diperkirakan mencapai kurang lebih 2 kilometer.
Namun, muncul dugaan bahwa pekerjaan tersebut belum sepenuhnya menempuh atau melengkapi proses perizinan dari pihak yang berwenang. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai legalitas serta prosedur pelaksanaan pekerjaan di sepanjang ruas jalan desa tersebut.
Sejumlah warga berharap pihak pelaksana dapat memastikan bahwa seluruh dokumen perizinan dan koordinasi dengan pemerintah desa maupun instansi terkait telah dipenuhi sebelum pekerjaan dilanjutkan.
Pasalnya, pekerjaan pemasangan jaringan utilitas di ruang publik perlu memperhatikan aspek keselamatan, ketertiban lingkungan, serta ketentuan yang berlaku agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak PT.Fiber Media Indonesia (FMI) mengenai status perizinan pekerjaan penarikan kabel optik tersebut.
Konfirmasi juga diperlukan dari Pemerintah Desa Setu Patok Pemerintah Desa Penpen, Pemerintah Kecamatan Mundu, maupun instansi teknis terkait untuk memastikan apakah pekerjaan tersebut telah mendapatkan izin dan memenuhi ketentuan yang berlaku.
Berita ini masih bersifat informasi awal dan terbuka untuk klarifikasi dari pihak FMI maupun instansi terkait.
M.Idris
























