Narapidana Lapas Brebes Bebas Bersyarat, Bawa Pulang Sertifikat Tamat Iqro dan Alquran

Jumat, 21 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Narapidana Lapas Brebes Bebas Bersyarat, Bawa Pulang Sertifikat Tamat Iqro dan Alquran

Brebes, Patrolinews86, Com. – Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Brebes yang menjalani Pembebasan Bersyarat kembali kerumah dengan membawah sertifikat Tamat Iqro dan Al-Quran, Kamis (20/06).

Keberhasilan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Brebes dalam melaksanakan pembinaan, khususnya pembinaan kerohanian dalam hal keagamaan Islam. Tentunya diharapkan dapat membawa harapan baru bagi para Narapidana, khususnya narapidana yang terdaftar sebagai warga belajar pembinaan agama.

Pada hari Kamis, Warga Binaan Pemasyarakatan telah bebas bersyarat dari Lapas Brebes dan sebelum meninggalkan Lapas Brebes, Kasubsi Registrasi, Pramuningtyas menyerahkan langsung sertifikat bagi WBP yang bersangkutan.

Kalapas Brebes, Isnawan mengatakan bahwa Lapas Kelas IIB Brebes konsisten melaksanakan kegiatan pembinaan keagamaan, dibantu oleh stake holder yang bersangkutan seperti Kantor Kemenag Kabupaten Brebes, LDNU Brebes, sebelumnya pernah juga dilaksanakannya penyerahan sertifikat atas kelulusan para warga binaan.

“Hari ini kami menyerahkan sertifikat Kepada WBP yang akan menjalani pembebasan bersyarat, semoga sertifikat ini dapat bermanfaat bagi Warga Binaan untuk bisa kembali kepada Masyarakat”, Ujar Isnawan.

(Susi)

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru