SEMARANG – Patrolinews86.com – Ditresnarkoba Polda Jateng berhasil ungkap kasus Narkoba jenis sabu di dua tempat TKP, yaitu, di Semarang Utara dan Semarang Barat, kota Semarang.
Menurut keterangan Kombes Pol. Lutfi Martadian, S.I.K., S.H., M.H., mengatakan, pengungkapan kasus ini berdasarkan adanya laporan dari masyarakat kota Semarang, terkait adanya peredaran narkoba jenis Sabu.
“Berdasarkan laporan masyarakat inilah Ditresnarkoba Polda Jateng melalui unit 4 Subdit 1 dan Unit 2 Subdit 2, melakukan penyidikan dan berhasil diungkap di dia tempat yang berbeda di wilayah kota Semarang ini,” jelas Kombes Pol. Lutfi Martadian, S.I.K., S.H., M.H., Selasa (02/11/2021).
Lutfi juga menyampaikan, dalam pengungkapan kasus di dua tempat ini, Ditresnarkoba Polda Jateng melalui unit 4 Subdit 1, berhasil menangkap dua orang pelaku pengedar sabu.
kedua pelaku ini, lanjut Lutfi, pelaku pertama NR, seorang ibu rumah tangga, warga Jalan Musrokoweni Tengah Baru, Kelurahan Plombokan, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang, dan Pelaku EN, warga Kampung Cilosari Dalam, Kelurahan Kemijen, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang.
Masih kata Lutfi, pelaku NR ditangkap di depan Ruko Mitra Mandiri, Jalan Hasanudin No. G61A, Kelurahan Plombokan, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang.
“Sedangkan untuk pelaku EN, kami bekuk di dalam Toko Mini Poket, yang berada di Jalan Anjasmoro Raya No 61, Semarang Barat,” Kata Lutfi.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya














