Gerebek Sabung Ayam dan Koprok, Puluhan Motor Turut Diamankan  ‎

Jumat, 11 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

‎‎‎Lampung Timur /Patrolinews86.com –  Unit Quick Response (URC) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Timur Polda Lampung menggerebek sebuah lokasi yang diduga menjadi tempat berlangsungnya aktivitas perjudian jenis sabung ayam dan dadu koprok di Plong 2, Desa Pematang Tahalo, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur, Rabu (9/9/2026) sore.

‎

‎

‎Penggerebekan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas informasi dan pengaduan masyarakat yang merasa resah dengan dugaan aktivitas perjudian di wilayah tersebut.

‎

‎Kapolres Lampung Timur AKBP Yuliansyah melalui Kasat Reskrim Polres Lampung Timur IPTU Iksir membenarkan adanya kegiatan penindakan tersebut. Menurutnya, kepolisian terlebih dahulu melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi yang diterima dari masyarakat.

‎

‎

‎“Informasi dari masyarakat merupakan salah satu bagian penting dalam upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat. Setiap laporan terkait dugaan tindak pidana akan kami tindak lanjuti secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Iksir.

‎

‎

‎Hasil pendalaman petugas mengarah pada dugaan adanya aktivitas perjudian dadu koprok serta arena sabung ayam di lokasi tersebut. Petugas kemudian melakukan penggerebekan dan mengamankan seorang laki-laki berinisial S (49), warga Desa Pematang Tahalo, Kecamatan Jabung, yang diduga berkaitan dengan pengelolaan lokasi tersebut.

‎

‎Selain pelaku, kami juga turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas di lokasi, antara lain satu ekor ayam jantan jenis Bangkok, satu unit telepon seluler, serta 18 unit sepeda motor yang ditemukan berada di sekitar lokasi saat penggerebekan berlangsung,” tegasnya.

‎

‎Saat ini pelaku beserta barang-barang yang diamankan dibawa ke Mapolres Lampung Timur untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyelidikan lebih lanjut.

‎

‎Kasat Reskrim menegaskan bahwa Polres Lampung Timur berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta tidak memberikan ruang bagi berbagai bentuk perjudian yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas.

‎

‎

‎”Polres Lampung Timur masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk menyelidiki kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” ujar Iptu Iksir.

‎

‎

‎Dalam proses hukum selanjutnya, pihak yang terbukti memenuhi unsur pidana dapat dikenakan ketentuan Pasal 426 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan penerapan pasal tetap berdasarkan hasil penyidikan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

#( K-@6)

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru