Ada ada APH Polres Cirebon Kota, Membiarkan Penjualan Miras Ilegal terbesar di Wilayah Kapetakan Cirebon di duga Memiliki Bungker

Jumat, 11 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CIREBON, Patrolinews86.com – Peredaran Minuman Keras (Miras) di Wilayah Kecamatan Kapetakan rupanya sangat merajalela, mereka berani menjual miras bebas. Bahkan disinyalir menjual tanpa izin resmi dan Diduga Punya lokasi tempat penyimpananya di dalam bungker.

 

Di wilayah desa pegagan lor kecamatan kapetakan terdapat tiga lokasi penjual miras terkenal dengan penjual miras terbesar.

 

Informasi dari salah satu warga yang tidak mau di sebutkan nama nya kepada awak media bahwa penjual miras tersbut menyediakan miras berbagai merk, bahkan penjualanya secara dering (online) kapan warga butuh pemilik warung langsung antar pesanan ke pelanggan.

 

Anehnya lagi, tempat penjual miras tersebut tak tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum ( APH), sehingga muncul dugaan di kalangan masyarakat.

 

Selain peredaran miras yang sangat bebas, dampak dari permasalahan ini bisa semakin meluas.

 

Di sisi lain, pihak Pemerintah Desa ( PEMDES) pegagan lor sudah mengetahui keberadaan penjual miras tersebut. namun, pihak pemdes sudah jenuh dikarenakan sudah memperingatkan oknum penjual, namun, tidak di indahkan, terkait penindakan itu ranahnya kepolisian dan Satpol PP.,” Singkatnya

 

“Tak hanya Miras Bebas dijual, maling atau pencuri kendaraan bermotor juga semakin banyak berkeliaran dan merajalela, kemarin ada warga pegagan lor di blok silayur jadi korban pencurian padahal kendaraan bermotor ada di dalam rumah, tidak di parkir di luar,” Jelas ini meresahkan masyarakat.

 

Selain itu, Warga masyarakat berharap Aparat Penegak Hukum khususnya Polsek Kapetakan, Polres Cirebon kota dan Polda Jawa Barat segera melakukan razia dan penutupan lokasi perumahan lapak miras tersebut. Mereka khawatir generasi muda di wilayah kecamatan kapetakan akan semakin terjerumus dan keamanan lingkungan semakin tidak kondusif.

 

(Dedi)

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru