Bareskrim polri Bongkar tiga kasus jaringan judi online transaksi mencapai Rp 1,03 Triliun.

Senin, 7 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta,patrolinews86.com-
Mabes polri mengungkap tiga kasus judi online yang memanfaatkan website dan media sosial dengan modus spam komentar untuk mengarahkan pengguna ke situs perjudian. Pengungkapan yang disampaikan dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (3/9), menjadi bagian dari komitmen Polri memberantas jaringan judi online yang terus berkembang seiring kemajuan teknologi.

Dalam pengungkapan tersebut, Dittipidsiber Bareskrim Polri menetapkan enam tersangka dan satu DPO berinisial EP. Selain itu, polisi juga turut membongkar jaringan website seperti 1xbet, ij8keren, dan empire88. Penyidik menemukan transaksi mencapai sekitar Rp1,03 triliun melalui sistem pembayaran PT Ultra Payment Terpercaya dan membekukan dana senilai Rp51,99 miliar. Polri menegaskan pemberantasan judi online dilakukan melalui penegakan hukum, pemutusan akses situs, pelacakan aliran dana, dan kolaborasi dengan Komdigi serta PPATK.

Polri menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat yang menyampaikan aspirasi di muka umum dengan mengedepankan pendekatan humanis, prosedural, serta berlandaskan hukum. Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K., M.I.Kom., mengatakan, sebagai institusi negara hukum, Polri menjunjung tinggi hak asasi manusia dan bekerja sesuai aturan yang berlaku.

Dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Polri menerapkan tiga langkah utama, yakni:
1. Upaya Preemtif
Melalui deteksi dini, edukasi, literasi, serta kolaborasi dengan berbagai elemen masyarakat untuk mencegah potensi gangguan keamanan.

2. Upaya Preventif
Polri menghadirkan personel di lapangan melalui pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli guna memberikan rasa aman sekaligus memastikan hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat tetap terlindungi.

3. Upaya Penegakan Hukum
Tindakan hukum dilakukan secara terukur dan menjadi langkah terakhir apabila terjadi gangguan nyata yang mengancam keselamatan masyarakat, hak asasi manusia, maupun fasilitas publik.

Polri mengajak seluruh masyarakat untuk bersama menjaga ketertiban, tidak mudah terprovokasi informasi yang belum terverifikasi, serta berpartisipasi menciptakan suasana yang aman dan kondusif. Masyarakat juga dapat melaporkan kejadian atau membutuhkan layanan kepolisian melalui SuperApp Presisi Polri dan layanan Polisi 110.
Fifi

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru