Dinas Kesehatan Harus Bertindak, Dalih Oknum ASN Made Dedi Kurniawan tak pasang Plang Ijin Praktek  

Kamis, 11 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Tengah / Patrolinews86.com

Buka praktek pengobatan secara medis sudah jalan beberapa tahun ,Oknum PNS di duga tidak patuhi aturan yang berlaku ,saat Di konfirmasi di lokasi Praktek,

 

MADE DEDI KURNIAWAN , Berdalih , Saya PNS , Pegawai Puskesmas SB 11 Way Seputih ,pernah Menjabat sebagai Kepala Pustu SB 10 dan ini Wilayah kerja Saya makanya saya cari lokasi Praktek di sini , Kampung Sangga Buana ( SB 12) Kecamatan Way Seputih Kabupaten Lampung Tengah .

 

karena Saya juga Pengurus Organisasi profesi, makanya di beri Kelonggaran untuk tidak pasang Plang Ijin Praktek ,,,

Selain berdalih ,,MADE DEDI KURNIAWAN ,, saat di konfirmasi ,diduga Berusaha Suap Tim Media dengan Menyodorkan Sejumlah Lembaran uang

 

Dengan Prihal tersebut tentunya perlu Tindak lanjut dari pihak terkait ,Karena MADE DEDI KURNIAWAN adalah sebagai PNS , diminta kepada pihak terkait terutama dinas kesehatan dalam hal ini , Kepala Puskesmas ( Selaku Pimpinan ) ,,Camat ( selaku Pembina ) ,dan Dinas terkait, untuk dapat Memberi tindak lanjut sesuai dengan Undang undang dan aturan yang berlaku .

 

 

Karena menurut beberapa sumber dilapangan mengatakan bahwa praktik pengobatan tanpa izin yang dilakukan oleh karyawan Puskesmas merupakan pelanggaran hukum berat. Pelanggaran ini diatur dalam undang-undang  diantaranya

1 UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Larangan praktik tanpa Surat Izin Praktik/SIP).

2. UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Dan Berikut adalah poin-poin konsekuensi dan aturan hukumnya:
1. Pelanggaran yang Dilakukan
Setiap tenaga medis atau tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan medis atau meresepkan obat wajib memiliki izin resmi yang berlaku. Jika karyawan (terutama yang berstatus non-dokter atau tidak memiliki SIP) melakukan tindakan medis layaknya seorang dokter, mereka telah menyalahgunakan wewenang dan melanggar standar profesi.
2. Sanksi Pidana dan Denda
Berdasarkan regulasi tersebut, pelaku dapat dijerat dengan: Pidana Penjara: Pelaku dapat dikenakan hukuman penjara. Denda: Pelaku dapat dikenakan sanksi denda hingga ratusan juta rupiah.
3. Sanksi Administratif dan Etik
Selain sanksi pidana, pelaku terancam hukuman administratif berupa:
Pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai karyawan/ASN di lingkungan Puskesmas.
Pencabutan Surat Tanda Registrasi (STR) oleh Konsil masing-masing profesi.

+ Bersambung ??

#( Kairul Anam )

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru

Uncategorized

Casino non AAMS in Italia – vantaggi e svantaggi

Sabtu, 31 Okt 2026 - 13:36 WIB

Uncategorized

Fortune Tiger slot de cassino

Sabtu, 31 Okt 2026 - 13:36 WIB

Uncategorized

Top 10 Casinos en Ligne (2026) – Sites Fiables & Légaux

Sabtu, 31 Okt 2026 - 13:36 WIB