Indramayu —Patrolinews86.com-
Bantuan sosial berupa beras ketahanan pangan yang seharusnya diberikan secara cuma-cuma kepada masyarakat kurang mampu, malah menjadi ajang pungutan liar di Desa Tawangsari, Kecamatan Arahan, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Berdasarkan informasi yang diterima tim Media Bareskrim, pemerintah desa setempat menerima bantuan beras sebanyak 750 sak, di mana setiap sak berisi 10 kg beras. Bantuan ini ditujukan bagi warga yang berhak menerima program ketahanan pangan dari pemerintah.
Namun yang ironis, saat penyaluran kepada masyarakat, pihak RT (Rukun Tetangga) setempat justru memungut uang sebesar Rp10.000 per sak kepada setiap warga penerima. Artinya, beras bantuan yang semestinya gratis, dijual dengan harga Rp10.000 untuk setiap 10 kg.
Total Pungutan Capai Rp7,5 Juta
Jika dihitung secara matematis dengan jumlah bantuan sebanyak 750 sak dan pungutan Rp10.000 per sak, maka total uang yang berhasil dikumpulkan dari praktik ini mencapai Rp.7.500.000.
Belum jelas ke mana perginya uang hasil pungutan tersebut, apakah masuk ke kas desa, dikantongi secara pribadi atau digunakan untuk keperluan lain. Yang pasti, praktik ini jelas melanggar prinsip dasar bantuan sosial yang wajib diberikan secara gratis tanpa pungutan biaya apapun.
Pelanggaran Hukum yang Jelas
Praktik pungutan uang atas bantuan sosial ini berpotensi melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain:
1. UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah — Pungutan tanpa dasar hukum yang sah dapat dikategorikan sebagai pungutan liar.
2. UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi — Jika terbukti ada penyalahgunaan wewenang dan merugikan keuangan negara/masyarakat, dapat dijerat pasal korupsi.
3. Permendagri tentang Pengelolaan Keuangan Desa — Setiap aset dan bantuan desa wajib dikelola secara transparan dan akuntabel, tidak boleh diperjualbelikan atau dipungut biaya tanpa prosedur sah.
4. Prinsip Bantuan Sosial — Bansos adalah hak warga yang diberikan secara cuma-cuma, bukan barang dagangan.
Sementara itu, peran RT dalam hal ini hanya sebagai petugas pembantu penyalur, tidak memiliki kewenangan sedikitpun untuk memungut uang atas nama bantuan pemerintah. Jika pungutan ini atas perintah atau sepengetahuan Kepala Desa, maka tanggung jawab hukum jatuh kepada pimpinan desa.
Aparat Diminta Turun Tangan
Masyarakat dan pemerhati sosial di Indramayu meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk segera menindaklanjuti laporan ini, antara lain:
# Camat Arahan — Sebagai pembina langsung pemerintahan desa
# Inspektorat
Daerah Kabupaten Indramayu — Untuk pemeriksaan keuangan desa
# Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (D pmd) — Pengawasan administrasi desa
# Dinas Sosial dan Ketahanan Pangan — Verifikasi penyaluran bantuan Pangan
# Pihak Kepolisian dan Kejaksaan
– Penanganan bila ada unsur Pidana nya
Pentingnya Pengawasan Masyarakat
Kasus ini menjadi bukti betapa pentingnya pengawasan masyarakat terhadap penyaluran bantuan sosial. Warga diimbau untuk tidak takut melaporkan jika ada pihak-pihak yang mencoba memungut biaya atas bantuan yang seharusnya gratis.
Tim Media Bareskrim akan terus memantau perkembangan kasus ini dan berupaya mendapatkan klarifikasi dari pihak-pihak terkait, termasuk Kepala Desa Tawangsari dan Camat Arahan, demi kepentingan hukum dan keadilan bagi masyarakat.
– Data jumlah beras: 750 sak × 10 kg = 7.500 kg
– Total pungutan: Rp7.500.000
– Lokasi: Desa Tawangsari, Kec. Arahan, Kab. Indramayu, Jabar
– Modus: Pungutan Rp10.000/sak oleh RT saat penyerahan beras bansos
(Agus Suliat/Red)
























