CIREBON,Patrolinews86.com – Dugaan perundungan (bullying) terhadap seorang siswa SD Santa Maria Kota Cirebon memasuki babak baru. Upaya penyelesaian melalui komunikasi dan mediasi yang sebelumnya ditempuh pihak korban disebut belum menemukan titik temu. Kini, persoalan tersebut resmi dibawa ke ranah hukum.
Pada Sabtu, 29 Agustus 2026, pihak korban bersama tim kuasa hukum Furqon Nurzaman, S.H., Dicky Permana, S.H., dan Brenneineisen Cokropranomo, S.H., mendatangi Polresta Cirebon Kota dan melaporkan dugaan peristiwa tersebut melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Pemeriksaan awal terhadap pihak pelapor juga telah dilakukan. Penyidik disebut mengajukan sekitar 15 pertanyaan yang berkaitan dengan kronologi dugaan perundungan.
“Hari ini kami resmi melaporkan perkara ini. Dalam pemeriksaan awal, penyidik juga mengajukan sekitar 15 pertanyaan terkait perkara ini,” ujar Furqon.
Menurut tim kuasa hukum, laporan polisi tersebut merupakan langkah setelah upaya penyelesaian secara kekeluargaan belum membuahkan hasil. Sebelumnya, pihak korban telah berupaya melakukan komunikasi dan mediasi.
“Kami sudah mencoba melakukan mediasi, tetapi dalam prosesnya selalu deadlock dan belum menghasilkan kesepakatan yang dapat menyelesaikan persoalan,” ungkapnya
Tim kuasa hukum korban juga memberikan klarifikasi terkait pernyataan sebelumnya yang menyebut pihak korban belum pernah hadir dalam pertemuan atau proses mediasi.
“Kalau dikatakan kami tidak pernah hadir, kami membantah. Kami selalu hadir dan sudah berusaha melakukan mediasi. Kami datang dengan itikad baik untuk menyelesaikan persoalan ini,” tegasnya.
Kuasa hukum menilai persoalan tersebut perlu diluruskan agar tidak menimbulkan persepsi berbeda di tengah masyarakat.
Dengan masuknya laporan tersebut, proses selanjutnya berada di tangan kepolisian. Tim kuasa hukum berharap Unit PPA melakukan pendalaman secara profesional dan objektif, termasuk meminta keterangan dari pihak-pihak yang mengetahui maupun berkaitan dengan dugaan peristiwa tersebut.
“Kami menyerahkan proses selanjutnya kepada kepolisian. Kami berharap perkara ini ditangani secara objektif dan profesional sehingga persoalan yang sebenarnya dapat terungkap secara terangnya
Tim kuasa hukum Furqon Nurzaman, S.H., Dicky Permana, S.H., dan Brenneineisen Cokropranomo, S.H. memastikan akan tetap mendampingi pihak korban selama proses hukum berlangsung.
Laporan pada 29 Agustus 2026 tersebut menjadi babak baru dalam polemik yang sebelumnya bergulir melalui komunikasi dan mediasi. Kini, publik menunggu bagaimana kepolisian mendalami laporan serta mengungkap fakta di balik dugaan perundungan tersebut.
Idris
























