Marak Terduga pelaku Penyimpangan BBM Subsidi belum tersentuh Hukum 

Selasa, 23 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Tengah / Patrolinews86 -Maraknya praktik Penyimpangan BBM Subsidi jenis Solar

Mengakibatkan Antrian panjang Kendaraan di tepi jalan ,yang dapat Berpotensi Mengganggu Pengguna jalan dan kelancaran Lalulintas .

Hasil Temuan di Lokasi sekitar SPBU , 24.341.121 Sab 1 Seputih Banyak Lampung Tengah .

 

Ada Beberapa Kendaraan sedang Mengantri untuk dapat Giliran untuk Melangser BBM Jenis Solar .

Dan ada Pelaku yang lagi Mengangkut Beberapa Drigen berisikan BBM Subsidi Jenis Solar ,,

Saat di Konfirmasi ,,Jepri Mengaku Warga RP 3 Lampung Timur , yang Sedang Memuat 5 Drigen BBM Subsidi Jenis Solar Dengan menggunakan Mobil Truck Warna Kuning Nopol BE 8681 IT .

Mengaku ,Kalo BBM Tersebut Dapat Gantiin ( Beli ) seharga Rp 330.000/ Drigen saya beli 3 Drigen yang 2 Drigen Saya Ikut Antrean pak ,,

Itu Mobil mobil yang parkir di kebon Pelangser semua , ada yang Namanya, KANCIL ,, dan sebagainya ,,

 

Di lokasi yang berbeda ,Tim Media Menemui ,,SUMARI , warga Kampung Setia Bumi (SB 7 ) Kecamatan Seputih Banyak Lampung Tengah ,yang sedang Mengangkut 5 Drigen BBM Subsidi Jenis Solar , SUMARI , Mengaku Kalo BBM Tersebut dia dapat dari Melangser dengan menggunakan 2 Unit Mobil Miliknya yang saat ini Masih ada di Antrean ,,SUMARI ,, juga mengaku Kalo dirinya dan Pelangser lainya yang Masuk Wilayah Ini adalah Orangnya ,,Pak HANDOYO ,,warga Kota Gajah Lampung Tengah .

Jadi kalo ada apa apa dengan saya ya tanggung jawab pak HANDOYO ,, imbuhnya ,

 

Dengan Prihal tersebut tentunya Ada beberapa aturan dan undang undang yang telah di tabrak oleh para Terduga pelaku Penyimpangan BBM Subsidi ,untuk selajutnya diharapkan ada Tindak Lanjut secara tegas dari Pihak Terkait ,, Pertamina dan Pihak APH ,,

 

#( K – @6 )

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru