Polri Ungkap 72 Tersangka Karhutla di 9 Polda , Luas lahan Terbakar Capai 1.006 Hektare.

Minggu, 30 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kaltim,Patrolinews86.com-

Bareskrim Polri menetapkan 72 orang tersangka dari 89 laporan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang ditangani oleh sembilan Polda di wilayah Sumatera dan Kalimantan, dengan luas lahan terbakar mencapai sekitar 1.006 hektare.

 

Penyelidikan awal menunjukkan sebagian besar pembakaran diduga dilakukan secara sengaja untuk mempercepat pembukaan lahan perkebunan.

 

 

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti di lapangan, termasuk korek api dan jerigen berisi bahan bakar.Bareskrim turut menggandeng PPATK guna mendalami aliran dana dan memburu pihak pemodal atau dalang di balik pembakaran tersebut.

 

 

Polri mengungkap 89 laporan dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sembilan Polda sepanjang 1 Januari hingga 21 Agustus 2026. Dari penanganan tersebut, sebanyak 72 orang ditetapkan sebagai tersangka dengan total luas lahan terbakar mencapai 1.006,67 hektare.

Dari pemeriksaan menunjukkan mayoritas kasus bermula dari pemantauan titik panas yang kemudian diverifikasi di lapangan.

 

 

Polisi selanjutnya melakukan pemadaman, pendinginan, olah tempat kejadian perkara, serta mengumpulkan alat bukti untuk memastikan adanya unsur pidana.

 

 

 

Polri juga memperkuat pencegahan karhutla melalui pemetaan wilayah rawan, sistem peringatan dini, patroli terpadu, serta kesiapan personel dan sarana pendukung. Masyarakat diimbau tidak membuka lahan dengan cara membakar, terutama di tengah kemarau panjang dan fenomena El Nino yang meningkatkan risiko kebakaran.

 

 

 

Penyidik juga mendalami kemungkinan keterlibatan pihak yang menyuruh, mendanai, atau memperoleh keuntungan dari pembakaran, termasuk korporasi.“Yang kami sampaikan ini bukan sekadar hanya mitigasi karhutla dan penegakan hukum persoalan lingkungan saja, tapi juga awareness terhadap keselamatan masyarakat dan tentunya adalah perlindungan terhadap lingkungan sebagai suatu keberlanjutan dan kesejahteraan bagi kehidupan bangsa Indonesia,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K., M.I.Kom., dalam konferensi pers minggu.

Fifi

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru