Ketika Politik Kehilangan Etika, Rakyat Yang Dirugikan

Kamis, 20 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh : Gregorius Cristison Bertholomeus, S.H.,M.H

Demokrasi tidak cukup hanya dengan aturan tertulis dan prosedur yang lengkap.
Demokrasi yang sehat berdiri tegak di atas pondasi yang lebih dalam yaitu etika.
Di mana etika politik ditinggalkan, hukum sekalipun bisa menjadi alat penindasan, dan kekuasaan berubah menjadi sarana penguasaan, bukan pengabdian.
Penegakan etika bukan sekedar urusan kesusilaan, melainkan syarat mutlak agar demokrasi tidak berubah menjadi panggung sandiwara yang merugikan rakyat.

Etika politik adalah pedoman moral yang menuntun setiap pemegang kekuasaan dan aktor politik untuk menempatkan kepentingan rakyat di atas segalanya.
Ia mengajarkan bahwa kekuasaan ialah amanah, bukan hak milik pribadi atau kelompok.
Ia menuntut kejujuran, keadilan, tanggung jawab, dan keberpihakan kepada kebenaran.
Tetapi kenyataannya sering kali berbicara lain.
Di banyak tempat, kita masih melihat jabatan dijadikan ladang keuntungan pribadi, kebijakan disusun demi kelompok dekat, dan suara rakyat diabaikan setelah pemilu berlalu.
Inilah pelanggaran etika yang paling menyakitkan, karena ia merusak kepercayaan, meruntuhkan martabat lembaga negara, dan melemahkan sendi-sendi demokrasi hingga ke akar-akarnya.

Itulah sebabnya penegakan etika tidak boleh dianggap sepele.
Lembaga seperti Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Bawaslu, serta badan kehormatan di lembaga perwakilan rakyat, memiliki peran sangat strategis.
Mereka bukan sekedar menjadi “polisi kesusilaan”, melainkan penjaga agar demokrasi tetap berjalan di jalur kehormatan dan keadilan.
Namun demikian, kekuatan lembaga saja tidak cukup.
Masyarakat harus menjadi pengawas yang tak kenal lelah. Karena ketika rakyat diam melihat pelanggaran etika, maka kebobrokan akan merasa berkuasa, dan keadilan akan semakin menjauh.

Penegakan etika bukan hanya soal menghukum yang bersalah.
Lebih dari itu, ia adalah upaya membangun kesadaran bersama, bahwa politik harus dijalankan dengan martabat, bahwa kekuasaan harus dijalankan dengan tanggung jawab, dan bahwa kepercayaan rakyat adalah harta paling berharga yang tidak boleh dikhianati.
Jika etika ditegakkan dengan tegas, maka akan lahir pemerintahan yang transparan, berintegritas, dan berani mempertanggung jawabkan setiap tindakannya kepada rakyat.
Sebaliknya, jika etika diabaikan, maka demokrasi hanya akan menjadi nama tanpa nyawa, janji tanpa pembuktian, dan kekuasaan tanpa hati.

Saya menyaksikan bahwa di banyak tempat, hukum memang sudah ada, namun etika sering kali tertinggal jauh di belakang.
Banyak hal yang boleh-boleh saja menurut hukum, namun teramat kejam menurut etika dan kemanusiaan.
Inilah kekurangan yang harus kita perbaiki, dengan menegakkan hukum sekaligus memperkuat kesadaran moral, agar setiap kebijakan tidak hanya benar secara tulisan, tetapi juga adil menurut hati nurani.

Hukum menuntut ketaatan, tetapi etika menuntut kehormatan.

Demokrasi bisa berdiri karena hukum, tetapi ia hanya bisa bertahan karena etika.
Jangan biarkan kekuasaan membutakan nurani, karena rakyat tidak hanya menuntut aturan yang baik, mereka menuntut pemimpin yang beradab.

Berita Terkait

Dugaan kasus Dana UPK / BUMDESMA Sindangagung Kuningan Tetapkan 3 Tersangka kerugian mencapai Rp1,1 Miliar
Akhirnya Penyelidikan Terkait Pencurian Beras Bantuan Pangan Di Desa Ambit Mulai Ada Titik Terang Dan Muncul Terduga Para Pelakunya
Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 22:27 WIB

Dugaan kasus Dana UPK / BUMDESMA Sindangagung Kuningan Tetapkan 3 Tersangka kerugian mencapai Rp1,1 Miliar

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Berita Terbaru