ARM Siapkan Laporan Dugaan Jual Beli Jabatan di Kursi Dirut PDAM Tirta Jati Cirebon

Rabu, 19 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cirebon patrolinews86.com – Adanya dugaan  perebutan kursi Direktur Utama PDAM Tirta Jati Kabupaten Cirebon Jawa Barat  menjadi sorotan dikalangan elit politik setelah muncul dugaan adanya praktik jual beli jabatan serta  pungutan terhadap pegawai  serta dugaan penyalahgunaan kewenangan di lingkungan perusahaan daerah PDAM Tirta Jati Cirebon.

 

 

Kekisruhan yang terjadi dilapangan pun  akhirnya sampai kepada  Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) dan dirinya dengan tegas menyatakan telah mempersiapkan laporan kepada aparat penegak hukum (APH) berdasarkan hasil investigasi dan sejumlah dokumen yang diklaim telah dikantonginya.

 

Seperti dikata Ketua Umum ARM, Furqon Mujahid Bangun atau yang akrab disapa Bang Jahid yang dikenal  orang yang paling getol dalam menyuarakan pemberantasan KKN ini  meminta Pemerintah Kabupaten Cirebon  khususnya Bupati Cirebon, supaya berhati-hati dan selektif dalam menentukan figur yang akan menduduki posisi strategis di PDAM Tirta Jati tersebut.

 

Menurut Bang Jahid ex mantan penyidik KPK ini, jabatan Direktur Utama PDAM bukan sekadar posisi administratif melainkan memiliki konsekuensi langsung terhadap tata kelola perusahaan daerah dan pelayanan kepala publik.

 

Pernyataan tersebut disampaikan Bang Jahid saat melakukan kunjungan kerja ke wilayah Ciayumajakuning, Selasa (18/8/2026), dalam rangkaian kegiatan peringatan HUT ke-81 RI yang melibatkan pegiat antikorupsi di kawasan tersebut.

Dikatakannya pula, Jangan sampai proses pemilihan pejabat strategis justru menimbulkan persoalan baru, untuk itu  kami meminta seluruh proses dilakukan secara transparan, objektif dan berdasarkan rekam jejak,” ujar Bang Jahid dalam keterangannya.

 

Pihaknya mengatakan, kali ini  ARM menerima banyak  keluhan, informasi, dan laporan dari masyarakat terkait adanya proses perebutan jabatan Dirut PDAM Tirta Jati yang semakin menghangat.

 

ARM dalam kaitan ini  tidak hanya akan menyampaikan kritik tetapi lembaga kami telah melakukan investigasi terhadap dugaan praktik transaksi jabatan dan pungutan terhadap pegawai yang melibatkan seorang pejabat atau mantan pejabat di lingkungan PDAM Tirta Jati.

 

Tentu hal ini tidak dibenarkan dan kami ( Bang Jahid )  menyebut pihaknya akan membawa persoalan tersebut ke APH setelah resume kajian dan alat bukti ini dinilai lengkap.

 

Kali ini kami sedang mempersiapkan resume kajian berikut alat bukti untuk segera dilaporkan kepada aparat penegak hukum,” katanya.

 

ARM mengklaim memiliki sejumlah bukti, termasuk dokumen transaksi dan bukti transfer ke rekening bank yang disebut berkaitan dengan pihak berinisial HCS, namun untuk  Identitas dan tuduhan terhadap pihak tersebut masih memerlukan verifikasi serta pembuktian lebih lanjut dan akan kami tempuh  melalui proses hukum. Berdasarkan kronologi yang disusun tim investigasi ARM, dugaan tersebut bermula ketika HCS disebut menjabat sebagai Direktur Umum pada 2021, sementara seorang pegawai berinisial RE menjabat Kepala Cabang Suranenggala.

 

Dalam keterangan yang diterima ARM, RE mengaku pernah menyerahkan uang sekitar Rp.30 juta untuk memperoleh jabatan Kepala Cabang. Selain itu, disebut pula adanya dugaan permintaan uang dengan nominal berbeda untuk sejumlah posisi lain, mulai dari kepala bagian hingga kepala urusan.

 

ARM juga menerima kesaksian yang menyebut adanya dugaan permintaan uang secara berulang kepada bawahan, Uang tersebut menurut sumber yang disampaikan kepada ARM, diduga digunakan untuk berbagai kebutuhan pribadi maupun keluarga.

Sumber tersebut juga mengungkap adanya dugaan  pembayaran dalam bentuk tunai maupun transfer. Bahkan, ia mengklaim total uang yang pernah diberikan mencapai ratusan juta rupiah.

 

Lebih jauh, sumber mengaku pernah berada dalam posisi sulit ketika diduga diminta mengikuti praktik pemasangan sambungan ilegal. Menurut pengakuannya, praktik tersebut disebut mendapat perlindungan dari pejabat tertentu. Persoalan kemudian disebut berubah ketika sumber tersebut masuk dalam bursa kandidat kuat calon Dirut PDAM pada 2026.

 

Ia mengaku setelah itu mengalami tekanan dan pemeriksaan terkait sejumlah dugaan pelanggaran, termasuk pemasangan ilegal, pada akhirnya tepat di bulan  Mei 2025, sumber tersebut mengklaim diturunkan dari posisi Kepala Cabang menjadi staf.

 

ARM juga menyebut adanya informasi mengenai dugaan pungutan dalam proses pengangkatan dan rekrutmen pegawai. Salah satu informasi yang sedang dikaji menyebut nominal rekrutmen mencapai sekitar Rp200 juta, sementara dugaan transaksi untuk jenjang jabatan disebut berkisar Rp.30 juta hingga lebih dari Rp100 juta.

 

Selain dugaan transaksi jabatan, ARM juga menyatakan tengah menelusuri informasi mengenai dugaan pemasangan sambungan ilegal di wilayah Losari dengan nilai yang disebut mencapai ratusan juta rupiah serta dugaan intimidasi terhadap sejumlah pegawai. Meski demikian, seluruh tuduhan tersebut masih berupa dugaan dan klaim yang disampaikan kepada ARM. Kebenarannya perlu diuji melalui pemeriksaan dokumen, klarifikasi para pihak, serta proses hukum yang berwenang.

 

Untuk itu  ARM mendesak Pemkab Cirebon tidak mengabaikan informasi tersebut dalam proses seleksi Dirut PDAM Tirta Jati dan ARM juga menyatakan siap menyerahkan bukti-bukti yang dimilikinya kepada APH agar seluruh dugaan dapat diperiksa secara objektif dan transparan.

 

Di sisi lain, pihak-pihak yang disebut dalam dugaan tersebut perlu diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab. Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak yang dituduhkan maupun manajemen PDAM Tirta Jati mengenai seluruh tudingan yang disampaikan ARM.

 

Jika laporan benar-benar disampaikan kepada APH, proses tersebut diharapkan dapat menjadi pintu masuk untuk menguji seluruh bukti secara profesional sekaligus memastikan proses pemilihan Dirut PDAM Tirta Jati berjalan bersih, transparan, dan bebas dari praktik transaksi jabatan.

 

Lip Ds

Catatan Redaksi : 
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: patrolinews86@gmail.com 
Terima kasih.

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru