Diduga Oknum Bendahara Desa Cihaur Tilep Uang Insentif Guru Ngaji

Minggu, 7 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Diduga Oknum Bendahara Desa Cihaur Tilep Uang Insentif Guru Ngaji

Cianjur | patrolinews86.com – Dilansir dari Beredar pemberitaan miring disalah satu media online WartaCianjurNews.Com terkait isu Oknum Bendahara Desa Cihaur Kecamatan Cibeber Kabupaten Cianjur, atas dugaan Tilep dana bantuan insentif guru ngaji sebesar 27 juta yang dipergunakan untuk kepentingan pribadinya.”Sabtu (06/01/2024)

Terungkapnya permasalahan dugaan penyelewengan anggaran insentif itu berawal dari kejanggalan pembagian insentif untuk para RT dan RW yang biasa berbarengan,Namun kali ini malah tidak.

Menanggapi hal itu, Warga pun merasa geram dengan tindakan oknum Bendahara desa yang berinisial (JA), “Menurut guru ngaji yang tidak mau disebutkan namanya angkat bicara dan membenarkan adanya tudingan miring yang ditujukan kepada oknum JA. “Iya berharap agar oknum tersebut bertanggung jawab dan harus siap mengembalikan Uang yang digunakannya “Ucapnya

Kades Cihaur M. Ihsan Kamil pun membenarkan dan menyayangkan atas tindakan oknum JA yang menggunakan uang insentif guru ngaji sebesar 27 juta, untuk dibayarkan ke 27 guru ngaji di 9 RT, yang Tanpa sepengetahuan saya.

“Dan pihak keluarga JA pun bertanggung jawab dan akan mengganti uang yang telah digunakannya itu pada hari Senin” Jelas Kades

Sementara, tanggapan Camat Cibeber Indra Sunggara, S.IP , M,Si , saat dipintai tanggapan oleh awak media melalui aplikasi WhatsApp, terkait dugaan penyelewengan anggaran insentif guru ngaji, dan akhir nya camat pun memberikan pernyataan kepada awak media perihal tindakan oknum perangkat desa Cihaur yakni bendahara desa.

” Sungguh disayangkan atas tindakan yang tidak terpuji itu. “hari senin akan kami panggil pihak yg terkait untuk penyelesaian masalah tersebut. Insya allah akan segera ada solusi dan bagi yang melanggar kami akan tidak tegas.”pungkasnya (*Deden Sudiana*)

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru