YULI akui tambang pasir silika yang di kelolanya tidak Berijin alias Bodong, terus kemanakah aparat penegak hukum.? Mungkinkah dia tutup mata.

Minggu, 16 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Timur / Patrolinews86.com Maraknya penambangan pasir silika menimbulkan berbagai pertanyaan publik dan menjadi pekerjaan rumah untuk pihak berwenang .

Apakah pemerintahan Desa , Kecamatan , Kabupaten hingga APH sudah bekerja dengan maksimal ,atau sekedar atas nama untuk menjabat saja .?

Sehingga kegiatan Penambangan Pasir Siika yang sudah berjalan bertahun tahun di biarkan beroprasi di Desa Suko Rahayu Kecamatan Labuhan Maringgai Kabupaten Lampung Timur .

 

Saat Tim Media Mendatangi Lokasi Penambangan Pasir Silika, untuk Konfirmasi , MAYAR , ( pekerja )

Mengatakan ,Kalo Lokasi Tambang Pasir Silika ini milik Pak ,,WAWAN , warga desa Semarang Baru Kabupaten Lampung Timur ,

Tapi Pelaksana nya ,,Bu YULI , warga Desa Sri Gading Kecamatan Labuhan Maringgai Kabupaten Lampung Timur ,

Lebih lanjut MAYAR ,mengatakan kalau Dirinya bersama pekerja lainya Mendapat Upah Sejumlah Rp 20.000( Dua puluh ribu rupiah ) per satu Ton nya ,,

 

Karena WAWAN / YULI tidak ada di Lokasi Lebih Lanjut Tim Media ,Mengkonfirmasi Melalui Sambungan WhatsApp ,YULI ,, mengatakan kalo Tambang Pasir Silika tersebut adalah Miliknya ,, Terkait Ijin YULI Mengatakan ada Ijin lingkungan dari Pemerintah desa ,, Kalo dari Pihak Terkait ,, YULI mengakui Tidak ada Ijin ,, alias BODONG ,

YULI , Pun Berdalih Itu Tambang Rakyat ,Pak , Rakyat Butuh Makan ,,

 

Selain Tak Berijin alias Bodong ,,Tambang Pasir Silika Milik Wawan yang Di Kelola oleh YULI , diduga Kuat Menggunakan BBM Bersubsidi jenis Solar ,,

 

dengan prihal tersebut Redaksi membuka ruang untuk Pihak terkait menyampaikan klarifikasi ,Hak Jawab , sesuai amanah UU No 40 Tahun 1999 Tentang PERS , dan Kode etik Jurnalis ,,

 

Di minta kepada Pihak terkait ,,Pemerintah Desa ,Kecamatan ,Kabupaten dan APH di Wilyah tersebut untuk dapat mengambil langkah serta tindakan tegas kepada Pemilik ,pelaku ,kegiatan Tambang Pasir Silika Tak Berijin alias Bodong Sesuai Dengan Aturan yng telah di tetapkan ,,

 

 

# Bersambung

#( K-@6 /Tim

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru