Bhabinkamtibmas Kelurahan Kesenden, Evakuasi Warga ODGJ

Kamis, 27 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POLRES CIREBON KOTA, Patrolinews86.com – wujudkan kondusifitas lingkungan, sesuai dengan program Kapolres Cirebon Kota AKBP Dr. M Fahri Siregar SH , S.Ik , MH Inovasi Binmas Jamblang (Jaringan Bhabinkamtibmas Langsung) Polres Ciko

Polsek Utbar Polres Cirebon Kota Polda Jabar, optimalkan Bhabinkamtibmas di wilayah binaan, Kamis (27/10/20)

Kapolres Cirebon Kota AKBP Dr. M Fahri Siregar SH , S.Ik , MH mengatakan”
Hadirnya Petugas Kepolisian di tengah masyarakat untuk selau tanggap dalam Potensi sosial yang menimbulkan keresahan di masyrakat,”Kapolres Ciko lulusan Akpol 2002 ini

”Peran Bhabinkamtibmas Polsek Utbar di wilayah binaan tak lain upaya menciptakan situasi kondusif dan bebas dari Orang Di duga dengan gangguan jiwa sehingga masyarakat yang ada merasa aman, dan nyaman, ” ujarnya ujar Kapolres Ciko melalui Kapolsek Utbar AKP Didi Wahyudi SH, MH

“AIPTU Imam selaku Bhabinkamtibmas Kelurahan kesenden Polsek Utbar bersama petugas dari dinas kesehatan kota Cirebon serta warga RW 01 Samadikun Utara mengevakuasi Orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) dan selanjutnya warga yang ODGJ tersebut di Bawa ke Rumah Sakit gunung Jati “Tambah Kasi humas Polres Cirebon Kota IPTU Ngatidja, SH.MH Alumni SIP Sus Penyidik Setukpa Lemdiklat Polri Sukabumi.

“Dalam kegiatan tersebut sekaligus menyampaikan pesan kamtbmas yang saat ini dalam mitigasi penyesuaian harga BBM serta untuk selalu terapkan Protokol kesehatan covid 19,” Tutup Ngatidja. WSW 2015.

( Dedi )

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru