Polres Bogor Tindak Dugaan Galian Tanpa Izin di Rumpin, Empat Orang Diamankan

Jumat, 7 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOGOR – Satreskrim Polres Bogor melalui Unit II Tipidter melakukan penindakan terhadap aktivitas pertambangan atau galian yang diduga tidak memiliki perizinan di Kampung Pabuaran, Desa Cipinang, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, pada Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.

Penindakan tersebut berawal dari Laporan Informasi Nomor:

 

LI/451/VIII/RES.5.5/2026/Reskrim yang diterima Unit II Tipidter pada hari yang sama. Informasi tersebut menyebutkan adanya aktivitas pertambangan batu brangkal yang diduga beroperasi tanpa izin.

 

Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Unit II Tipidter Satreskrim Polres Bogor yang dipimpin Kanit II Tipidter mendatangi lokasi dan melakukan pengecekan.

 

Di lokasi, petugas menemukan aktivitas penambangan batu brangkal yang sedang berlangsung. Terlihat dua unit alat berat jenis ekskavator serta sejumlah truk engkel yang tengah memuat material maupun telah terisi batu hasil galian.

 

Dalam kegiatan penindakan tersebut, petugas mengamankan empat orang yang berada di lokasi untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Mereka masing-masing berinisial Hj. S selaku pemilik usaha, P operator breaker, I operator ekskavator, dan S sopir truk.

 

Selain itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa:

1 unit ekskavator bucket merek XCMG warna oranye;

1 unit ekskavator breaker merek XCMG warna oranye;

1 buku catatan ritase;

1 unit truk engkel merek Hino.

 

Saat ini, keempat orang yang diamankan beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Bogor untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami dugaan pelanggaran terkait aktivitas pertambangan tersebut, termasuk kelengkapan perizinan usaha yang bersangkutan.

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru

Uncategorized

Vaveya Freispiele – Übersicht und Optionen

Sabtu, 31 Okt 2026 - 04:56 WIB

Uncategorized

Emberluck tours gratuits : aperçu complet et options

Sabtu, 31 Okt 2026 - 04:56 WIB

Uncategorized

Paamebet tours gratuits : guide de sécurité complet 2024

Sabtu, 31 Okt 2026 - 04:56 WIB