2 Pemuda di Cirebon Dikeroyok 11 Anggota Geng Motor, 7 Orang Ditangkap Polisi

Rabu, 8 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

2 Pemuda di Cirebon Dikeroyok 11 Anggota Geng Motor, 7 Orang Ditangkap Polisi

POLRES CIREBON KOTA, Patrolinews86.com – Dua orang pemuda di Kota Cirebon dikeroyok 11 anggota geng motor, 7 pelaku berhasil diamankan Polres Cirebon Kota sementara 4 lainnya masih dalam pencarian. Dua orang pemuda yakni AA dan K mengalami luka bacokan senjata tajam.

“AA terkena dua kali bacokan di kepala dan punggung sedangkan K mengalami luka bacok di bagian kaki,” kata Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu, SH.S.IK.MH. didampingi Wakapolres Cirebon Kota KOMPOL Ahmat Troy Aprio, SH. S.IK. Rabu (8/02/2023).

Lanjut Ariek Indra Sentanu “Kronologis peristiwa tersebut adalah, ketika korban berada di sekitar Jalan Prujakan diteriaki oleh para pelaku, bahwa korban adalah salah satu anggota musuhnya. Namun, pelaku tidak percaya begitu saja, hingga korban dikeroyok menggunakan senjata tajam”.

“Korban berpapasan dengan pelaku, ia mengaku baru pulang mengamen. Tapi para pelaku tidak percaya dan terjadilah peristiwa pengeroyokan hingga korban mengalami luka bacok,” terangnya didampingi Kasat Reskrim AKP Perida Apriani Sisera Panjaitan, S.IK. MH.

Dari tangan pelaku petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa 4 unit sepeda motor dan sebilah celurit panjang.

“Pelaku dan barang bukti kini dalam penanganan petugas. Pelaku dijerat Pasal 170 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” pungkas Kapolres Ciko didampingi Kasi humas Polres Cirebon Kota IPTU Ngatidja, SH. MH. lulusan SIP Sus Penyidik 2015.

( Dedi )

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru

Uncategorized

Vaveya Freispiele – Übersicht und Optionen

Sabtu, 31 Okt 2026 - 04:56 WIB

Uncategorized

Emberluck tours gratuits : aperçu complet et options

Sabtu, 31 Okt 2026 - 04:56 WIB

Uncategorized

Paamebet tours gratuits : guide de sécurité complet 2024

Sabtu, 31 Okt 2026 - 04:56 WIB