Gerak Cepat Polres Boyolali Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual, Pelaku Teman Sekolah Korban.

Kamis, 30 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOYOLALI – Patrolinews86.com. Polres Boyolali berhasil mengungkap kasus tindak pidana kekerasan seksual yang disertai pemerasan terhadap seorang perempuan berinisial DP (20), warga Kecamatan Sawahan, Boyolali. Pelaku seorang pria berinisial JRP (21), warga Kabupaten Karanganyar, telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan untuk menjalani proses hukum.

Kapolres Boyolali AKBP Indra Maulana Saputra, S.H., S.I.K., M.Si. dalam jumpa pers mengatakan tindak pidana kekerasan seksual menjadi salah satu kejahatan yang mendapat perhatian khusus sehingga penanganannya dilakukan secara cepat dan profesional.

“Alhamdulillah, pada 26 Juni 2026 kami berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial JRP, usia 21 tahun, warga Karanganyar,” ujar Kapolres,Kamis ( 30/07/2026 )

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka dan korban diketahui telah saling mengenal sejak masih bersekolah. Setelah sekitar lima tahun tidak bertemu, keduanya kembali berkomunikasi. Namun, pada pertemuan pertama tersebut, tersangka diduga melakukan kekerasan seksual terhadap korban.

Tak berhenti di situ, tersangka diduga merekam peristiwa tersebut menggunakan telepon genggam miliknya tanpa sepengetahuan maupun persetujuan korban. Rekaman itu kemudian dijadikan alat untuk mengancam dan memeras korban agar selalu menuruti keinginan pelaku.

Akibat tekanan dan intimidasi tersebut, korban diduga beberapa kali dipaksa melayani keinginan tersangka untuk melakukan hubungan seksual di sejumlah lokasi berbeda.

Usai menerima laporan dari korban, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Boyolali bergerak cepat melakukan penyelidikan, memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan alat bukti, hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka.

Atas perbuatannya, JRP dijerat dengan Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 403 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Kapolres menegaskan, selain memproses hukum pelaku, kepolisian juga memberikan perhatian terhadap pemulihan korban.

“Korban saat ini telah mendapatkan penanganan medis, konseling, serta pendampingan psikologis bekerja sama dengan instansi terkait agar kondisi korban dapat pulih,” jelasnya.

Polisi mengungkapkan, dugaan tindak pidana pertama terjadi di wilayah Sawahan, Boyolali. Selanjutnya, aksi kekerasan seksual diduga kembali dilakukan di beberapa lokasi lain sesuai kehendak tersangka.

Saat ini penyidik masih terus mendalami perkara untuk melengkapi berkas penyidikan serta mengungkap seluruh rangkaian peristiwa. Polres Boyolali juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor apabila menjadi korban atau mengetahui adanya tindak pidana kekerasan seksual, sehingga penanganan dapat dilakukan sedini mungkin.( Samira )
[30/7, 15.34] Patroli Semi Raharja Korwil Jateng Boyolali: Pelaku Jambret Kalung Anak Dibekuk Polres Boyolali, Sudah Beraksi di Sejumlah Wilayah Hukum Solo Raya

 

BOYOLALI – Patrolinews86.com. Kapolres Boyolali AKBP Indra Maulana Saputra, S.H., S.I.K., M.Si. mengungkapkan keberhasilan jajaran Satreskrim Polres Boyolali mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang sempat viral di media sosial. Korbannya adalah seorang anak perempuan berusia 6 tahun yang menjadi sasaran penjambretan kalung emas saat bermain di depan rumahnya.

Dalam konferensi pers di Mapolres Boyolali, Kamis (30/07/2026), AKBP Indra Maulana Saputra menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 22 Juli 2026 sekitar pukul 17.00 WIB di Kampung Gudang Kapok, RT 03 RW 08, Kelurahan Siswodipuran, Kecamatan Boyolali Kota, Kabupaten Boyolali.

Korban berinisial NBJ (6) saat itu tengah bermain di halaman rumah bersama temannya, JR (7). Tak lama kemudian, seorang pria yang datang menggunakan sepeda motor Honda Vario warna putih mendekati korban.

“Pelaku berada di sekitar lokasi selama beberapa menit sebelum akhirnya menghampiri korban dan menarik paksa kalung emas yang dikenakan korban, kemudian langsung melarikan diri,” ujar AKBP Indra Maulana Saputra.

Korban bersama temannya langsung berteriak meminta pertolongan. Ibu korban dan warga sekitar sempat melakukan pengejaran, namun pelaku berhasil melarikan diri.

Aksi penjambretan tersebut terekam kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian. Rekaman video kemudian beredar luas di berbagai platform media sosial hingga menjadi perhatian masyarakat.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Boyolali bersama Polsek Boyolali Kota segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, menelusuri rekaman CCTV, serta mengumpulkan barang bukti dan petunjuk lainnya.

Hasil penyelidikan akhirnya mengarah kepada seorang pria berinisial AW alias Bowo (40), warga Surakarta. Pelaku berhasil diamankan petugas pada 28 Juli 2026 sekitar pukul 17.30 WIB.

Kapolres mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, AW merupakan residivis spesialis pencurian yang telah empat kali menjalani hukuman dalam perkara serupa, masing-masing pada tahun 2010, 2012, 2015, dan 2020.

Tidak hanya itu, polisi juga mendalami keterlibatan pelaku dalam sejumlah aksi pencurian lain di wilayah Hukum Solo Raya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku telah melakukan aksi serupa di sedikitnya enam lokasi sebelum menjalankan aksinya di Boyolali pada 22 Juli 2026.

Lokasi tersebut meliputi satu tempat kejadian perkara di Boyolali pada 4 Juni 2026 dengan sasaran perhiasan milik seorang perempuan, empat lokasi di Kabupaten Klaten, serta satu lokasi di Kabupaten Sukoharjo.

“Dari profiling yang kami lakukan, pelaku merupakan residivis spesialis pencurian yang telah berulang kali melakukan aksinya di wilayah Boyolali, Surakarta, Klaten, Sukoharjo, Sragen, hingga Wonogiri,” terang AKBP Indra Maulana Saputra.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih yang digunakan saat beraksi, sebuah helm, pakaian yang dikenakan pelaku, nota pembelian kalung emas milik korban, serta rekaman CCTV yang merekam aksi pelaku.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut Kapolres, motif sementara pelaku adalah faktor ekonomi. Sebagian hasil kejahatan diduga digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Polres Boyolali masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya korban maupun lokasi kejadian lain yang berkaitan dengan aksi pelaku di sejumlah wilayah Solo Raya.
( Samira )

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru

Uncategorized

Vaveya Freispiele – Übersicht und Optionen

Sabtu, 31 Okt 2026 - 04:56 WIB

Uncategorized

Emberluck tours gratuits : aperçu complet et options

Sabtu, 31 Okt 2026 - 04:56 WIB

Uncategorized

Paamebet tours gratuits : guide de sécurité complet 2024

Sabtu, 31 Okt 2026 - 04:56 WIB