Tak Patuhi Sanksi DLH Ada apa dengan Perusahaan Batu Bara PT SMS Site Lahat???

Kamis, 7 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Lahat:Patroli News86.com–//Limbah Dari Aktivitas Kegiatan Tambang PT.Satria Mayangkara Sejahterah (SMS), diwilayah Desa Tanjung Telang, kecamatan Merapi Barat, Kabupaten lahat, Sumatera Selatan, kembali disoal kan salah satu Aktivis lingkungan” Robi Lian,

Pemerhati Lingkungan Kabupaten Lahat Robi Lian menginstruksikan Sebagian perusahaan tambang batubara di Kabupaten Lahat, khususnya di IUP PT.Satria Mayangkara Sejahterah (SMS), yang ada di Desa Tanjung Telang Kecamatan Merapi Barat.
Diduga Banyak Kejanggalan atau tidak Sesuai SOP, salah satunya limbah Disposal di duga yang dibuang/Cemari Sungai larangan,di akibatkan Sungai tersebut keruh, bahkan Antara lubang bekas galian tambang yang berdampingan langsung dengan bangunan tower Sutet PLN sangat tidak sesuai SOP/ UkL dan UpL. hal tersebut jelas sudah melakukan pelanggaran sesuai UU Lingkungan hidup dan UU minerba..

Hal itu ditegaskanya Saat peninjauan di lapangan bersama Wartawan Journalnews.id dan Netsembilan.com.
TV7. Com,Lensa Aktual. di
kawasan tambang PT. SMS
Hari kamis- (23/06/2022),
Banyak kejanggalan
Akibat Aktivitas Tambang PT.Satria Mayangkara Sejahterah (SMS) Seperti Pembuangan Limbah/ Disposal yang mencemari Sungai larangan. Patal jika ada perusahaan yang di duga telah melakukan Dumping/ limbah seperti instalasi Pembuangan Air Limba (IPAL) dengan sanksi pidana yang tertuang pada pasal 60 juncto pasal 104 undang undang No 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup” Terangnya

Terpisah kabid komisi Penilaian (AMDAL) Lingkungan Hidup Kabupaten Lahat, “Edi Soroso” saat dikonfirmasi selasa-(05/07/22), Diruang kerjanya” Kami sudah melakukan pengawasan dan sudah kami berikan sanksi kepada pihak perusahaan tambang PT.SMS, mereka juga akan melakukan perbaikan, dan pemberitaan kemaren sempat viral nian…pemberitaan nyo,”
jangankan kamu kami secara legalitas sudah kami terapkan dan sudah kami teruskan Kementerian katek kami tahan tahan., apo lagi sekarang urusan tambang ni belek ke pusat galo, kami nak ngikat perizinan kami dak pacak lagi” Terangnya “edi” ?

“Menurut Robi Lian undang-undang yang mengatur tentang perlindungan tata kelola dan kegiatan usaha pertambangan batubara, sudah jelas, yakni melarang melakukan kegiatan pertambangan di sekitar pemukiman warga..? Apalagi perusahaan yang telah melakukan kegiatan ekplorasi dan ekploitasi tambang tersebut dekat dan berdampingan dengan bangunan tower/ SUTET PLN “Batas minimal 500 meter dari Sutet PLN.karena untuk menghindari imbas petir ketika hujan atau cuaca buruk ..! Dan kenapa perusahaan masih Bisa melakukan aktivitas nya sementara galian tambang tidak diperbolehkan di titik koordinat yang tidak di izinkan yang bermuara dari dasar undang undang lingkungan hidup dan undang undang Minerba …

Guna meminimalisir permasalahan tambang batubara di seputar Kabupaten Lahat, dengan masyarakat.,

Laporan: tim

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru

Uncategorized

Vaveya Freispiele – Übersicht und Optionen

Sabtu, 31 Okt 2026 - 04:56 WIB

Uncategorized

Emberluck tours gratuits : aperçu complet et options

Sabtu, 31 Okt 2026 - 04:56 WIB

Uncategorized

Paamebet tours gratuits : guide de sécurité complet 2024

Sabtu, 31 Okt 2026 - 04:56 WIB