Inilah HAK JAWAB PEMERINTAH DESA SAGARA terkait adanya dugaan pungli PTSL yang dilaporkan LSM Ke Kejaksaan

Kamis, 23 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majalengka patrolinews86.com – Ramainya pemberitaan tentang adanya dugaan pungli di program PTSL yang berada di Desa Sagara Kec Argapura Kab.Majalengka salah satunya muncul di media cetak dan online patroli langsung pihak desa Sagara memalui Sekretaris desa langsung berikan klarifikasi dan hal jawab pada media ini dan inilah ungkapannya :

“HAK JAWAB PEMERINTAH DESA” SAGARA

Atas Pemberitaan Dugaan Pungli Program PTSL di Desa Sagara Kec.Argapura Majalengka Akhirnya dilaporkan LSM ( Garasi ) gerakan ekonomi rakyat anti korupsi ke Kejaksaan – patrolinews86 https://share.google/uqJmkPPuF6K2tk4vv

 

Menanggapi pemberitaan yang dimuat media patrolinews86 berjudul Dugaan Pungli Program PTSL di Desa Sagara Kec.Argapura Majalengka Akhirnya dilaporkan LSM ( Garasi ) gerakan ekonomi rakyat anti korupsi, Pemerintah Desa Sagara, Kecamatan Argapura, Kabupaten Majalengka, menyampaikan hak jawab sebagai berikut:

 

1. Pemerintah Desa Sagara menegaskan bahwa pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Sagara dilaksanakan dengan mengedepankan asas musyawarah, keterbukaan, dan partisipasi masyarakat.

 

2. Terkait biaya sebesar Rp350.000 per bidang sebagaimana diberitakan, perlu kami jelaskan bahwa angka tersebut merupakan hasil musyawarah bersama antara panitia pelaksana dan masyarakat peserta PTSL. Kesepakatan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kondisi riil di lapangan.

 

3. Jumlah bidang tanah yang diikutsertakan dalam program PTSL di Desa Sagara sebanyak sekitar 75 bidang. Dalam pelaksanaannya terdapat berbagai kebutuhan operasional yang harus dipenuhi, sementara biaya persiapan sebesar Rp150.000 dinilai tidak mencukupi untuk mengakomodasi seluruh kebutuhan di lapangan.

 

4. Biaya yang disepakati melalui musyawarah tersebut dimaksudkan untuk membantu menutupi berbagai kebutuhan operasional dan biaya lain yang muncul selama proses pelaksanaan di lapangan, termasuk kebutuhan yang tidak terduga sesuai kondisi riil pelaksanaan, sehingga program dapat berjalan dengan baik.

 

5. Pemerintah Desa Sagara menolak anggapan bahwa penetapan biaya tersebut dilakukan secara sepihak. Keputusan tersebut lahir dari hasil musyawarah dan kesepakatan bersama para peserta program, dengan mengedepankan prinsip keterbukaan.

 

6. Pemerintah Desa Sagara tetap menghormati ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan siap memberikan penjelasan kepada pihak-pihak yang berwenang apabila diperlukan.

 

7. Kami berharap media yang memberitakan persoalan ini juga memberikan ruang yang berimbang kepada Pemerintah Desa Sagara sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sehingga masyarakat memperoleh informasi yang utuh, berimbang, dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.

 

Demikian hak jawab ini kami sampaikan sebagai bentuk klarifikasi dan tanggung jawab kepada masyarakat. Atas perhatian dan dimuatnya hak jawab ini, kami ucapkan terima kasih.

Pemerintah Desa Sagara

Kecamatan Argapura

 

Sementara ditempat terpisah dikata Camat Kecamatan argapura kabupaten Majalengka yang bernama Ridwan dirinya menjawab lewat TLP selulernya dengan bahasa.

Waalaikumsalam

Muhun abdi nguping lagi ada pelaporan dari LSM garasi (sdr. saeful yunus) ke kejaksaan terkait dugaan itu.

Terkait data dan informasi, nanti tindaklanjutnya biasanya ada apip yang melakukan audit/ kroscek dugaan tsb. Kita tunggu saja sampai data nya lengkap dan ada laporan hasil pemeriksaan lanjutan. ” Ucapnya.

Red.

 

 

 

Berita Terkait

Kades Paniis diduga gelapkan uang desa sebesar  Rp.530.112.041,83.diakui dipake pribadi, bayar utang dan sekolah anak
Musdes Pembentukan Team Penjaringan Dan penyaringan Perangkat Desa Jabatan Kepala Dusun 2 Dan 3 di Desa Bendungan Berjalan lancar 
Forum Masyarakat Desa Loning Akan Surati Pemdes, BPD dan BUMDes, Audiensi Dijadwalkan 31 Oktober
Masyarakat Bersatu: Asep Derbi dan Maman Isak Ajak Pemuda Pemudi Desa Buniseuri Bersatu Demi Kemajuan Desa
Warga Loning Geruduk Kantor Desa, BUMDes Rp285 Juta Dipertanyakan
BUMDes Loning Disorot: Rp285 Juta untuk Apa? Warga Desak Transparansi dan Cek Lapangan
SK IZIN MENCALONKAN DIRI BUKAN JAMINAN BEBAS TEMUAN, DANA DESA DAN BUMDES LONING TETAP PERLU DIPERIKSA
Dana Desa Loning Disorot, Tuduhan Hoaks Ditantang dengan Verifikasi Lapangan dan Penelusuran Tipidkor Polres Pemalang
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 14:35 WIB

Kades Paniis diduga gelapkan uang desa sebesar  Rp.530.112.041,83.diakui dipake pribadi, bayar utang dan sekolah anak

Selasa, 27 Oktober 2026 - 20:10 WIB

Musdes Pembentukan Team Penjaringan Dan penyaringan Perangkat Desa Jabatan Kepala Dusun 2 Dan 3 di Desa Bendungan Berjalan lancar 

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 06:43 WIB

Forum Masyarakat Desa Loning Akan Surati Pemdes, BPD dan BUMDes, Audiensi Dijadwalkan 31 Oktober

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:07 WIB

Masyarakat Bersatu: Asep Derbi dan Maman Isak Ajak Pemuda Pemudi Desa Buniseuri Bersatu Demi Kemajuan Desa

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:24 WIB

Warga Loning Geruduk Kantor Desa, BUMDes Rp285 Juta Dipertanyakan

Berita Terbaru

HUKUM

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Okt 2026 - 10:45 WIB