KPK Tahan Sekjen MPR MC sebagai tersangka dalam penyidikan korupsi Sukses Pie 

Jumat, 10 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta patrolinews86.com  – Setelah melalui proses perjalanan panjang akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) 2016-2023 Ma’ruf Cahyono sebagai tersangka dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara di lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) MPR.

KPK melakukan penahanan terhadap MC [Ma’ruf Cahyono] untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 9-28 Juli 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik dalam konferensi pers, Kamis (09/07/2026).

Dalam masalah ini  Ma’ruf yang merupakan pengguna anggaran pada Sekretariat Jenderal MPR diduga menunjuk dirinya sendiri selaku kuasa pengguna anggaran serta menunjuk dirinya juga sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) di Sekretariat Jenderal MPR.

Selama menjabat sebagai Sekjen MPR, Ma’ruf diduga memiliki satu orang kepercayaan, yaitu Zakaria yang sehari-harinya berada di lingkungan Setjen MPR. Kemudian, terhadap orang kepercayaannya tersebut, Ma’ruf memberi perintah untuk mengumpulkan dan menghubungi sejumlah pengusaha yang merupakan calon rekanan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR pada waktu itu.

Akhirnya para rekanan untuk penawaran pekerjaan di Setjen MPR, para calon rekanan terlebih dulu dimintai biaya (fee) oleh Maruf, dengan besarnya sekitar 10% dari nilai paket pekerjaan.

uang yang diterima Ma’ruf dari fee tersebut ternyata mencapai sekitar Rp.7 miliar, baik yang diterima secara langsung maupun melalui perantara, yakni Zakaria.

Dalam hal ini , Ma’ruf diduga memerintahkan para staf yang menangani pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR agar menunjuk penyedia barang dan jasa sesuai yang dikehendakinya atau yang disampaikan Zakaria melalui mekanisme penunjukan langsung.

Selanjutnya seperti di lansir dari blomberg ,  berdasarkan hasil penyidikan, Ma’ruf diduga menerima akun trading pada salah satu korporasi pialang dari rekanan yang memenangkan paket pekerjaan di lingkungan Setjen MPR. Nilai akunnya diperkirakan mencapai Rp14,4 miliar. Ma’ruf juga diduga membuka akun rekening nominee atas nama Fauzul Akhyar selaku pihak swasta dari PT Valbury Ecapital International yang juga merupakan penyedia alat tulis kantor (ATK) di lingkungan Setjen MPR RI.

Di dalam rekening dan akun tersebut, Ma’ruf diduga telah menerima sejumlah uang sebesar Rp16,4 miliar antara 2021-2022.

“Sehingga terhadap dua penerimaan di dalam rekening dan akun trading sebagai rekening penampungan tersebut, MC diduga telah menerima gratifikasi mencapai sekitar Rp30 miliar,” ujarnya.

Atas penerimaan tersebut, Ma’ruf tidak dapat membuktikan bahwa semua penerimaan tersebut berasal dari sumber yang sah. Selain itu, Ma’ruf selama ini juga tidak pernah melaporkan penerimaan gratifikasi tersebut kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja terhitung sejak tanggal uang tersebut diterima.

KPK juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga merupakan hasil penerimaan dari para rekanan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR, yaitu satu unit sepeda motor merek Harley Davidson; satu unit Mobil merek Rubicon; satu buah gitar senilai Rp10 juta; satu unit sepeda merek Brompton senilai Rp30 juta; barang bukti elektronik (BBE) berupa satu telepon genggam merek Samsung tipe Z Fold senilai Rp20 juta; uang senilai Rp1,9 miliar yang digunakan untuk membiayai renovasi rumah pribadi MC di Gandul Depok; dan sejumlah uang yang digunakan untuk membiayai resepsi pernikahan anak Ma’ruf pada November 2020.

Akhirnya tersangka MC disangkakan telah melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP,” ujarnya.

Ditempat terpisah, Ma’ruf saat dikonfirmasi mengatakan semua informasi  tentang itu penyidik KPK sudah meminta banyak informasi kepada dirinya supaya perkara ini menjadi terang benderang dan saya sudah menjelaskan semuanya.'” aku ma’ruf .

Red

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru