Sat Reskrim Polres Ciko Gerak Cepat tangkap Pelaku DPO Curanmor Dalam Ops Libas Lodaya 2022

Rabu, 1 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POLRES CIREBON KOTA, Patrolinews86.com – Kembali satuan reserse kriminal Polres Cirebon Kota, menorehkan keberhasilan mengungkap kasus curanmor roda dua. Tersangka inisial *AW* Lk, 27 th, buruh, islam, Kec. Karangampel Kab. Indramayu. Berhasil dilumpuhkan tanpa perlawanan oleh Sat reskrim Polres Cirebon Kota dibawah pimpinan Kasat Reskrim Ciko AKP Perida Apriani Sisera, S.IK.MH. bersama dengan personil. Rabu dinihari (01.06.22) pukul 02.00 wib.

Sementara Kapolres Cirebon Kota AKBP M. Fahri Siregar, SH. S.IK. MH. menyampaikan ” Apresiasi untuk jajaran Reskrim baik Polres Ciko maupun Polsek jajaran. Kerja keras dan keseriusannya membuahkan hasil. Sudah banyak pengungkapan kasusnya. Seperti saat ini mampu mengungkap pelaku kasus curanmor yang menjadi target DPO 6 bulan yang lalu, tepatnya kejadian dilaporkan tanggal 4 januari 2022 “. Jelasnya.IMG 20220601 WA0077

Lanjut Fahri ” Tersangka *AW* ini melakukan aksinya di desa Mundu Pesisir Kec. Mundu Kab. Cirebon. Dengan cara memasuki teras rumah warga yang menjadi sasarannya. Bersama dengan 2 rekannya. Sesuai laporan korban *EN* Perempuan, 43 th, Islam, Indonesia, SMK, Mengurus Rumah Tangga, Kel. Pancuran Kec. Kejaksan Kota Cirebon “. Ungkap Kapolres Ciko melalui Kasat Reskrim Ciko AKP Perida Apriani Sisera, S.IK. MH.

Perida menjelaskan ” Modus pelaku adalah berboncengan dengan menggunakan sp. Motor mutar mencari sasaran. Ketika Tkp pelaku mencuri sepeda motor Honda Beat No. Pol. : E-2094-CY, Warna Magenta Hitam yang dilakukan oleh Sdr. *AW* ( DPO dan saat ini tertangkap) bersama-sama dengan Sdr. *W* (Vonis), Sdr. *S* (Vonis) dan Sdr. *M* (DPO) dengan membuka kunci gembok dengan menggunakan kunci leter T “. Tegas Alumni Akpol 2013 ini.

Masih kata Kasat Reskrim Ciko ” barang bukti yang berhasil berupa 1 (satu) buah kunci leter T dan 1 (satu) lembar STNK asli. Kemudian Daftar Pencarian Barang ( DPB) 1 (satu) unit sepeda motor motor Honda Beat No. Pol. : E-2094-CY, Tahun 2019, Warna Magenta Hitam “. Papar AKP Perida Apriani Sisera, S.IK. MH.

Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara. Tambah IPTU Ngatidja, SH. MH Kasi Humas Polres Cirebon Kota

( Dedi )

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru