Kejaksaan Negeri Majalengka Tetapkan dan Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Kabupaten Majalengka

Senin, 6 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majalengka, Patrolinews86. Com

( 6 Juli 2026 ) – Kejaksaan Negeri Majalengka menetapkan sekaligus melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Majalengka Tahun Anggaran 2024 dan 2025.

 

Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka, Sukma Djaya Negara, menjelaskan bahwa kedua tersangka masing-masing berinisial BA selaku Ketua KONI Kabupaten Majalengka dan DER selaku Bendahara KONI Kabupaten Majalengka. Keduanya diduga terlibat dalam penyimpangan pengelolaan dana hibah yang bersumber dari Pemerintah Kabupaten Majalengka melalui Dinas Pemuda dan Olahraga.

 

Berdasarkan hasil penyidikan, total dana hibah yang dikelola mencapai sekitar Rp.6 miliar untuk Tahun Anggaran 2024 dan 2025. Dalam proses pengelolaannya, penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

 

Modus yang diduga dilakukan para tersangka antara lain menyusun laporan pertanggungjawaban secara fiktif, melakukan pemotongan dana dengan alasan pembayaran pajak yang diduga tidak pernah disetorkan kepada negara, serta menggunakan sebagian anggaran tidak sesuai dengan peruntukan sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan pemberian hibah.

 

“Kami menemukan adanya laporan pertanggungjawaban fiktif, pemotongan dana dengan dalih pajak yang tidak pernah disetorkan, serta penggunaan anggaran di luar peruntukan yang telah ditetapkan,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka.

 

Untuk kepentingan proses penyidikan, kedua tersangka resmi ditahan di rumah tahanan negara sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penahanan dilakukan guna memperlancar proses penyidikan sekaligus menghindari kemungkinan para tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya.

 

Kejaksaan Negeri Majalengka menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel. Penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap seluruh fakta hukum serta menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam perkara tersebut.

 

Kejaksaan juga mengajak seluruh masyarakat untuk terus mendukung upaya penegakan hukum dan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan negara demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.

( HR/ red)

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru