JPU Menunda Lagi Sidang Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Paoman Indramayu Menunggu Keterangan Saksi Digital Forensik*

Kamis, 11 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Indramayu – Patrolinews86.com –  Sidang lanjutan kasus pembunuhan satu keluarga di Desa Paoman, Kabupaten Indramayu, yang digelar di Pengadilan Negeri Indramayu pada Kamis (11/6/2026), kembali mengalami penundaan. Penundaan dilakukan karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum dapat menghadirkan saksi ahli yang dijadwalkan memberikan keterangan dalam persidangan. ‎Dalam persidangan tersebut, JPU menyampaikan bahwa saksi ahli digital forensik belum dapat dihadirkan lantaran proses pemeriksaan dan pembahasan hasil forensik masih berlangsung. ‎Pendalaman terhadap sejumlah alat bukti, termasuk hasil tes DNA, hingga kini belum rampung sehingga belum dapat dipaparkan di hadapan majelis hakim. Jaksa juga mengaku belum dapat memastikan kapan seluruh proses pemeriksaan tersebut akan selesai. Kondisi itu membuat agenda pembuktian yang melibatkan keterangan ahli harus ditunda hingga waktu yang belum ditentukan. Majelis Hakim yang memimpin jalannya sidang menegaskan bahwa agenda persidangan berikutnya akan difokuskan pada perkembangan berita acara pemeriksaan serta hasil tes DNA yang dinilai memiliki peran penting dalam mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa yang terjadi. ‎Atas dasar itu, majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan dan menjadwalkan kembali sidang lanjutan pada 17 Juni 2026 mendatang. Kuasa hukum terdakwa Ririn, Toni RM, menyatakan pihaknya menghormati keputusan majelis hakim terkait penundaan sidang tersebut. ‎“Kami mengikuti proses dan keputusan yang ditetapkan oleh majelis hakim. Pada prinsipnya kami juga berharap saksi ahli dapat hadir untuk membantu mengungkap kebenaran. Namun hari ini jaksa belum dapat menghadirkannya, sehingga agenda berikutnya akan menunggu perkembangan hasil tes DNA,” ujar Toni RM. ‎Penundaan sidang ini menjadi pengingat bahwa proses penegakan hukum membutuhkan ketelitian, kecermatan, dan kehati-hatian, terutama dalam perkara besar yang menyangkut hilangnya nyawa manusia. ‎Bagi keluarga korban, keluarga terdakwa, maupun masyarakat luas, persidangan ini tidak hanya berkaitan dengan putusan hukum, tetapi juga upaya menemukan kebenaran yang sesungguhnya melalui proses peradilan yang adil dan transparan.

IMG 20260611 WA0024

(Agus Sulist/AK)

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru

Uncategorized

Vaveya Freispiele – Übersicht und Optionen

Sabtu, 31 Okt 2026 - 04:56 WIB

Uncategorized

Emberluck tours gratuits : aperçu complet et options

Sabtu, 31 Okt 2026 - 04:56 WIB

Uncategorized

Paamebet tours gratuits : guide de sécurité complet 2024

Sabtu, 31 Okt 2026 - 04:56 WIB