Indramayu – Patrolinews86.com – Seorang petani asal Desa Lombang, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, berinisial D (65), mengaku dirugikan dalam transaksi gadai sawah modus tukar pinjam senilai Rp55 juta yang dilakukan warga Desa Tegalsembadra, Kecamatan Balongan, berinisial K.
Menurut adik D, RJ (43), transaksi gadai/tukar pinjam tersebut dilakukan atas dasar kesepakatan bahwa uang akan dikembalikan dalam jangka waktu dua tahun. Bahkan, perjanjian tersebut diketahui dan ditandatangani oleh Kepala Desa (Kuwu) Tegalsembadra serta dibubuhi stempel resmi desa.
RJ menjelaskan bahwa tanah yang dijaminkan awalnya disebut sebagai sawah milik pribadi K yang berada di wilayah Desa Tegalsembadra.
Namun, dalam perkembangannya, tanah sawah jaminan milik pribadi K tersebut diambil kembali olehnya secara sepihak dengan alasan sawah yang menjadi objek jaminan akan digunakan kembali oleh kerabatnya.
Sebagai gantinya, petani D diberikan sawah jaminan lain yang letaknya tak jauh dari tanah awal. Namun, tanah sawah tersebut ternyata milik Pertamina RU VI Balongan atau PT Petrocimical.
“Kami merasa dibohongi dengan janjinya yang akan mengembalikan pada waktu dua tahun. Nyatanya, hingga lima tahun ini uang belum juga dikembalikan. Mirisnya, tanah sawah yang dijaminkan K ternyata milik Pertamina,” ujar RJ, Senin (1/6/2026), kepada awak media.
Lebih lanjut, RJ membeberkan, D mengaku baru mengetahui bahwa sawah yang dijadikan jaminan garapan ternyata merupakan tanah milik Pertamina RU VI Balongan.
Dijelaskan RJ, awalnya kakaknya (D) tidak tahu tanah jaminan pengganti tersebut milik Pertamina dan sudah dikelola selama tiga tahun berjalan.
“Karena ini tanah Pertamina, saya mohon uang gadai segera dikembalikan. Saya sudah sering ngomong ke K, namun hingga kini belum sepenuhnya dikembalikan dan hanya dicicil. Kalau tidak salah, baru sebagian yang masuk. Ini jelas kakak saya dirugikan, dan bisa jadi kasus ini akan saya laporkan ke proses hukum jika tidak ada itikad baik dari K,” jelasnya.
Menurut RJ, adik D, dirinya berharap K segera mengembalikan uang gadai tersebut karena dana itu sangat dibutuhkan untuk biaya pengobatan kakaknya (D) yang terkena stroke.
“Saya harap uang segera dikembalikan oleh K karena itu untuk biaya pengobatan ke rumah sakit. Saya juga minta pertanggungjawaban Kuwu Tegalsembadra sebagai konsekuensi pejabat desa yang ikut menyetujui dan bertanda tangan pada surat pernyataan tukar pinjam yang juga distempel cap desa,” keluhnya sedih.
Kuwu Desa Tegalsembadra, Sutaryo, membenarkan dirinya bertanda tangan di surat pernyataan tukar pinjam antara K dan D yang dilengkapi stempel resmi desa pada 23 September 2021. Namun, ia membantah mengetahui jika lahan yang dijadikan jaminan merupakan milik Pertamina.
Menurut Sutaryo, saat dirinya menandatangani perjanjian surat pernyataan tukar pinjam, lahan yang dijadikan objek jaminan disebut sebagai sawah milik pribadi K yang masih memiliki hubungan keluarga dengannya.
“Kalau yang menjadi jaminan adalah sawah milik Pertamina, saya tidak tahu. Saya tidak pernah memerintahkan tanah Pertamina dijadikan jaminan gadai. Saya juga tidak memakan uang gadai seperak pun,” ungkap Sutaryo.
Sutaryo mengaku dalam hal ini merasa dirugikan dan mendorong agar persoalan tersebut diproses melalui jalur hukum sehingga K (pamannya, red.) dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Saya merasa dirugikan dengan fakta bahwa sawah Pertamina dijadikan jaminan gadai. Saya malu sama para kuwu-kuwu di Kecamatan Balongan. Saya juga tidak punya muka dengan orang Pertamina. Jujur, kami mendukung agar masalah ini diproses secara hukum sehingga yang bersangkutan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak K terkait tudingan yang disampaikan oleh RJ maupun pernyataan Kepala Desa Tegalsembadra.
Informasi yang berhasil dihimpun awak media ini, Pertamina RU VI Balongan sejatinya memberikan izin kelola lahan buffer zone (zona penyangga) menjadi area garapan sawah kepada Pemerintah Desa dan masyarakat sekitar sebagai bagian dari komitmen Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL/CSR).
Langkah strategis ini dilakukan untuk menjaga ketahanan pangan lokal dan memberdayakan ekonomi warga, sekaligus memanfaatkan lahan penyangga objek vital nasional agar tetap produktif. Alasan spesifik Pertamina sebagai bentuk kepedulian terhadap daerah penyangga.
Namun, fakta di lapangan, tanah sawah Pertamina tersebut dikomersialkan oleh oknum pemerintah desa dan kerabatnya dengan cara dilanjakan (disewakan, red.) kepada petani luar daerah penyangga, salah satunya kepada warga Desa Lombang, Kecamatan Juntinyuat. Bahkan, ada di antaranya yang nekat menggadaikan sawah milik perusahaan pelat merah dengan nilai transaksi puluhan juta hingga ratusan juta rupiah untuk ukuran luas 1 hektare. (Agus Sulist/Red)
























