Razia Malam, Polres Pekalongan Sita 19 Botol Miras dari Dua Lokasi

Senin, 13 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Pekalongan – Polda Jateng – Patrolinews86.com
Sat Samapta Polres Pekalongan melaksanakan kegiatan Razia malam pada Minggu (12/4/2026). Operasi tersebut digelar sebagai bagian dari upaya menjaga kondusifitas keamanan di wilayah hukum Polres Pekalongan.

Kegiatan ini menyasar sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran minuman keras (miras). Dua titik yang menjadi fokus penindakan yakni sebuah warung dan kafe di Desa Gejlig, Kecamatan Kajen. Di kedua lokasi tersebut, petugas juga melakukan pembinaan kepada pemilik usaha.

Kapolres Pekalongan AKBP Rachmad C. Yusuf, S.I.K., M.Si melalui Kasat Samapta AKP Suhadi, S.H., mengatakan razia ini merupakan langkah preventif sekaligus penegakan hukum guna menekan penyakit masyarakat.

“Razia ini merupakan kegiatan kepolisian yang dioptimalkan untuk mendukung kondusifitas keamanan wilayah hukum Polres Pekalongan, khususnya dalam menekan peredaran minuman keras dan potensi gangguan kamtibmas lainnya,” ujar Suhadi dalam keterangannya, Senin (13/04/2026).

Dari hasil operasi tersebut, petugas berhasil menyita total 19 botol miras dari berbagai merek, dengan rincian 6 botol Beer Anker botol besar, 6 botol Anggur Orang Tua botol kecil, 2 botol Anggur hijau Kawa-Kawa, 3 botol Beer Bintang botol besar dan 2 botol Soju Daebak botol kecil.

Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Mapolres Pekalongan untuk proses lebih lanjut.

Suhadi menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengintensifkan kegiatan serupa guna menciptakan rasa aman di tengah masyarakat. Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga lingkungan dari aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum. (dewi)

 

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru