PW-FRN Cirebon Raya: Koruptor Harus Dihukum Berat dan Dimiskinkan!

Minggu, 12 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Cirebon, Patrolinews76. Com
— Persatuan Wartawan Fast Respon (PW-FRN) Counter Polri Cirebon Raya melontarkan pernyataan keras terhadap dugaan praktik korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon.

Ketua PW-FRN Cirebon Raya, Ridho R, menegaskan bahwa pejabat yang terbukti menyalahgunakan keuangan negara tidak cukup hanya dihukum penjara.

“Hukum berat dan miskinkan! Itu satu-satunya cara agar koruptor jera!” tegasnya kepada awak media di salah satu hotel di Cirebon, Minggu (12/4/2026).

PW-FRN menilai, tanpa hukuman yang benar-benar tegas dan menyentuh akar persoalan—yakni keuntungan hasil korupsi—praktik serupa akan terus berulang.

Organisasi ini juga mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk bertindak cepat, transparan, dan tanpa pandang bulu dalam menindak setiap indikasi korupsi di Kabupaten Cirebon.

PW-FRN menegaskan akan terus mengawal dan membuka suara hingga keadilan benar-benar ditegakkan.

“Jangan beri ruang bagi koruptor. Sikat dan miskinkan!”

(Harun)

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru