Motif Bukan Unsur Delik Pembunuhan Berencana.

Jumat, 10 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Gregorius Cristison Bertholomeus, S.H., M.H

Dalam praktik hukum pidana, seringkali masyarakat awam bahkan sebagian penegak hukum masih keliru membedakan antara motif, niat, dan rencana.
Banyak yang beranggapan bahwa untuk menjerat seseorang dengan tindak pidana pembunuhan berencana (moord), maka motif atau alasan di balik perbuatan itu harus dibuktikan terlebih dahulu.

Padahal, jika kita meneliti secara cermat ketentuan hukum yang berlaku saat ini, khususnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru yang mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026 lalu, posisi motif sangatlah jelas: Motif bukanlah unsur delik yang wajib dibuktikan untuk menentukan adanya tindak pidana pembunuhan berencana.

Opini saya ini tentu akan menguraikan secara mendalam mengapa motif hanya menjadi faktor pemberat atau pencegah hukuman, tetapi tidak menentukan ada atau tidaknya kejahatan itu sendiri.

1. Perbedaan Konsep: Motif, Niat, Dan Rencana:

Untuk memahami masalah ini, kita harus membedakan tiga konsep hukum yang sering tertukar:

Motif: Adalah alasan, dorongan, atau sebab mengapa seseorang melakukan kejahatan (misalnya: dendam, cinta, ekonomi, atau iri hati).
Ini berada di ranah psikologis yang mendorong timbulnya niat.

Niat (Dolus): Adalah kehendak atau kesadaran untuk melakukan perbuatan yang dilarang hukum.
Ini adalah unsur subjektif yang wajib ada.

Rencana Terlebih Dahulu (Voorbedachte Rade): Adalah pemikiran matang, persiapan, dan pertimbangan yang dilakukan pelaku sebelum bertindak, sehingga ada jeda waktu antara niat dan eksekusi.

Dalam hukum pidana, yang menjadi syarat mutlak atau unsur delik adalah niat dan rencana, bukan motifnya.

2. Dasar Hukum dalam KUHP Baru Tahun 2026.

Saat ini, landasan hukum utama untuk kasus pembunuhan berencana telah beralih ke Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Bunyi pasalnya menyatakan:
“Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.”

Dari rumusan pasal ini, dapat dilihat dengan jelas unsur-unsur yang harus dibuktikan oleh Jaksa Penuntut Umum hanyalah:

1. Adanya perbuatan merampas nyawa orang lain.

2. Dilakukan dengan sengaja.

3. Dilakukan dengan rencana terlebih dahulu.

Disini saya melihat sama sekali tidak disebutkan kata “motif” atau “alasan” sebagai unsur yang harus dipenuhi.
Artinya, siapapun pelakunya, dengan alasan apapun itu, selama perbuatan membunuh dilakukan dengan kesadaran penuh dan sudah dipikirkan matang-matang sebelumnya, maka perbuatan itu sudah memenuhi unsur Pasal 459 KUHP Baru.

3. Posisi Motif dalam Pembuktian dan Pemidanaan:

Lalu, apa fungsi motif sebenarnya?

Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya pun pernah menegaskan bahwa motif bukanlah unsur esensial yang harus dibuktikan untuk menentukan kesalahan pelaku.
Motif sulit dipisahkan dengan niat, namun niatlah yang menjadi unsur utama.

Motif memiliki peran penting bukan pada tahap pembuktian delik, melainkan pada tahap penjatuhan hukuman (toepassing van straf).

Motif yang tercela (misalnya: karena ingin mengambil harta atau motif yang sangat kejam) akan menjadi hal yang memberatkan.

Sebaliknya, motif yang bisa dimaklumi (misalnya: pembunuhan karena pembelaan diri yang berlebihan atau provokasi berat) bisa menjadi hal yang meringankan bagi hakim dalam menentukan berat ringannya hukuman.

Jadinya, motif tidak menentukan bersalah atau tidak, tapi menentukan seberapa berat hukumannya.

4. Landasan dalam KUHAP.

Dalam proses peradilan pidana, hal ini diperkuat oleh ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Pasal 184 KUHAP menentukan bahwa alat bukti yang sah terdiri dari keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.
Hakim harus mencari kebenaran materiil apakah perbuatan itu terjadi dan apakah terdakwalah yang melakukannya dengan unsur-unsur yang dipersangkakan.

Tidak ada kewajiban bagi penyidik atau penuntut umum untuk membuktikan “mengapa” hal itu dilakukan (motif) sebagai syarat mutlak dakwaan, melainkan cukup membuktikan “bahwa” hal itu dilakukan sesuai unsur pasal.

5. Mengapa Motif Tidak Menjadi Unsur?

Ada alasan logis dan filosofis mengapa pembuat undang-undang tidak memasukkan motif sebagai unsur delik:

1). Keadilan Hukum Tetap Tegak: Nyawa manusia adalah nilai tertinggi.

Tidak peduli apa alasannya, merampas nyawa orang lain dengan sengaja dan terencana adalah kejahatan terbesar yang tidak bisa dibenarkan oleh motif apapun.

2). Menghindari Celah Hukum: Jika motif dijadikan unsur, maka pelaku bisa dengan mudah mengarang alasan atau motif yang tidak jelas untuk menghindari hukuman.

3). Fokus pada Perbuatan: Hukum pidana menghukum perbuatan (actus reus) dan kesalahan (mens rea), bukan sekedar pikiran atau perasaan.

Berdasarkan uraian saya ini, dapat disimpulkan bahwa:

1.  Motif bukanlah unsur delik dalam Pasal 459 KUHP Baru tentang pembunuhan berencana.

2. Unsur yang wajib dibuktikan hanyalah kesengajaan dan perencanaan terlebih dahulu.

3. Motif hanya berfungsi sebagai alat bukti petunjuk atau bahan pertimbangan hakim untuk menentukan berat ringannya sanksi pidana, bukan untuk menentukan ada tidaknya tindak pidana.

Oleh karena itu, dalam setiap penanganan kasus pembunuhan, penegak hukum harus fokus pada pembuktian unsur niat dan rencana, bukan terjebak dalam perdebatan motif yang sebenarnya tidak mengubah status hukum perbuatan itu tentunya.

Sebagai kata penutup, saya berpendapat bahwa: Hukum tidak bertanya ‘mengapa’ engkau membunuh, tetapi ‘apakah’ engkau merencanakannya dan melakukannya dengan sengaja.
Sebab, nyawa adalah hak mutlak yang tidak boleh direnggut dengan perhitungan matang, tidak peduli seberapa ‘kuat’ alasan yang ada di kepala.
Keadilan dimulai dari pengakuan bahwa rencana jahat adalah kejahatan itu sendiri.

Berita Terkait

PENDADARAN WILAYAH BARAT DIIKUTI 506 CALON WARGA BARU
Polsek Mojosongo Amankan Anniversary Ke-13.
Kapolres Boyolali Lepas 353 Jamaah Haji Kloter 57.
Jumat Berkah : Serka M. Royani Sambangi Anak Penderita Kelumpuhan Otak di Kalirejo
Dukung Produktivitas KNMP Margasari, Wapres Serap Aspirasi Nelayan dan Petambak Udang
YKB Cabang Pekalongan Rayakan HUT ke-46 dengan Aksi Peduli Kesehatan
LSM GMBI Mendesak Penghapusan Parkir Berbayar di Rumah Sakit
Kongkalikong PJ dan Konsultan, Ruas Jalan Masigit-Terumbu. Kwalitas Jalan Di Pertanyaan
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 10 Mei 2026 - 19:01 WIB

PENDADARAN WILAYAH BARAT DIIKUTI 506 CALON WARGA BARU

Minggu, 10 Mei 2026 - 18:29 WIB

Polsek Mojosongo Amankan Anniversary Ke-13.

Minggu, 10 Mei 2026 - 18:27 WIB

Kapolres Boyolali Lepas 353 Jamaah Haji Kloter 57.

Sabtu, 9 Mei 2026 - 14:58 WIB

Jumat Berkah : Serka M. Royani Sambangi Anak Penderita Kelumpuhan Otak di Kalirejo

Jumat, 8 Mei 2026 - 19:47 WIB

Dukung Produktivitas KNMP Margasari, Wapres Serap Aspirasi Nelayan dan Petambak Udang

Berita Terbaru

LINTAS DAERAH

PENDADARAN WILAYAH BARAT DIIKUTI 506 CALON WARGA BARU

Minggu, 10 Mei 2026 - 19:01 WIB

LINTAS DAERAH

Polsek Mojosongo Amankan Anniversary Ke-13.

Minggu, 10 Mei 2026 - 18:29 WIB

LINTAS DAERAH

Kapolres Boyolali Lepas 353 Jamaah Haji Kloter 57.

Minggu, 10 Mei 2026 - 18:27 WIB

eropa365