Satnarkoba Polres Garut Segel Warung Penjual Tramadol, Bukti Ketegasan Lindungi Warga!

Senin, 6 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garut pattolinews86.com – Langkah cepat,  tegas kembali ditunjukkan jajaran Satnarkoba Polres Garut dalam memberantas peredaran obat keras ilegal di wilayahnya.

Sejumlah warung kios yang diduga menjual obat keras jenis tramadol tanpa izin resmi, kini resmi dipasangi garis polisi atau police line. Tindakan ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan aparat dalam menindak peredaran obat berbahaya yang meresahkan masyarakat.

Penindakan tersebut bukan tanpa alasan. Tramadol yang seharusnya hanya digunakan dengan resep dokter, justru diperjualbelikan secara bebas di beberapa titik di Kabupaten Garut. Kondisi ini dinilai sangat membahayakan, terutama bagi generasi muda.

Dengan adanya penyegelan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku, sekaligus menjadi peringatan keras bagi pihak lain yang mencoba melakukan hal serupa.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa mereka akan terus melakukan pengawasan dan penindakan secara berkelanjutan demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari peredaran obat-obatan ilegal.

Masyarakat pun diimbau untuk turut berperan aktif dengan melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat keras di lingkungan sekitar.

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru