Sedang Menunggu Pembeli, Penjual Obat Mercon Diamankan Sat Reskrim Polres Pekalongan

Sabtu, 21 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Pekalongan – Polda Jateng – Patrolinews86.com.Seorang pemuda asal Kecamatan Kandangserang diamankan polisi. Pasalnya, pria berinisial S (30) tersebut hendak menjual obat mercon. S diamankan Satreskrim Polres Pekalongan di terminal bus Kajen pada Kamis (19/02/2026).

Kapolres Pekalongan AKBP Rachmad C. Yusuf, S.I.K., M.Si melalui Kasubsi Penmas Sihumas Ipda Warsito, S.H membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, anggota Sat Reskrim Polres Pekalongan telah mengamankan seorang pria berinisial S warga Kandangserang. Pria tersebut diduga hendak melakukan transaksi obat mercon,” ujarnya.

Ia menjelaskan, penangkapan ini bermula ketika petugas mendapatkan informasi dari warga bahwa ada seseorang yang menguasai bahan peledak (bubuk petasan) di terminal Bus Kajen. Dari informasi itu, petugas selanjutnya melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan terduga pelaku berikut barang bukti.

“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku berikut 1 bungkus plastik transparan berisi obat mercon warna Silver dengan berat 1.3 Kg. Diduga pelaku saat itu sedang menunggu pembeli,” terang Ipda Warsito, Sabtu (22/02/2026).

Lebih lanjut, Kasubsi Penmas menambahkan, selain obat mercon, pihaknya juga mengamankan barang bukti lain berupa 6 bungkus plastik transparan masing-masing berisi paket obat mercon, obat sumbu dan kertas sumbu warna Putih, dengan berat masing-masing 1,2 ons, 13 bungkus plastik transparan berisi obat sumbu mercon dengan berat total 2 ons, 3 lembar kertas sumbu mercon, 1 bungkus plastik transparan berisi 367 gram bubuk booster klengkeng, 2 bungkus plastik transparan berisi aluminium powder berat total 74 gram, 1 kantong plastik warna ungu berisi bubuk herbel dengan berat 395 gram serta peralatan untuk membuat mercon.

“Modus dari terduga pelaku ini membuat, dan menjual bahan peledak (obat mercon) untuk memperoleh keuntungan,” ungkap Kasubsi Penmas.

Terduga pelaku berikut barang bukti kemudian dibawa ke Polres Pekalongan guna penyidikan lebih lanjut. (dewi)

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru