Bekuk Dua Pemuda di Wilayah Wiradesa, Polisi Amankan Satu Linting dan Dua Paket Diduga Tembakau Sintetis

Jumat, 20 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Pekalongan – Polda Jateng – Patrolinews86.com Sat Resnarkoba Polres Pekalongan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis yang dilakukan oleh dua pemuda yakni AL (20) dan AD (26).

Mereka berdua diamankan petugas di pinggir jalan Gang SDN Kadipaten, Kecamatan Wiradesa, Kabupaten Pekalongan pada Kamis (19/02/2026) dini hari.

Kapolres Pekalongan AKBP Rachmad C. Yusuf, S.I.K., M.Si melalui Kasat Resnarkoba Iptu R. Yonanta Edy Pranawa, S.H., M.H saat dikonfirmasi menuturkan, bahwa penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan petugas di lapangan atas informasi yang diperoleh tentang penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah Wiradesa.

“Pada Rabu (18/02/2026) malam, kami mendapatkan informasi adanya tindak penyalahgunaan narkoba jenis tembakau sintetis, dan tim langsung bergerak melakukan penyelidikan di sekitar wilayah Wiradesa,” tuturnya, Jumat (20/02/2026).

Kemudian, pada Kamis (19/02/2026) dini hari petugas berhasil mengamankan dua pemuda AL dan AD yang diduga telah menggunakan tembakau sintetis.

“Dari tangan kedua pemuda ini, kami mengamankan 1 linting yang diduga narkotika jenis tembakau sintetis siap pakai dengan berat bruto ± 0.51 gram,” terang Kasat Resnarkoba.

Sementara itu, dari hasil interogasi yang dilakukan petugas terhadap AL, bahwa dirinya menyimpan paket lainnya di rumahnya di Desa Babalan Kidul, Kecamatan Bojong. Petugas selanjutnya bergerak ke rumah AL.

Dari penggeledahan di rumah AL, petugas menemukan 2 paket tembakau sintetis dengan berat masing-masing ± 1,16 gram dan ± 1,09 gram.

“Dua paket tembakau sintetis tersebut dimasukan ke dalam plastik klip transparan yang dililit isolasi hitam,” terang Iptu Yonanta.

Petugas selanjutnya membawa kedua pemuda dan barang bukti ke Polres Pekalongan guna penyidikan lebih lanjut. (dewi)

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru

Uncategorized

Vaveya Freispiele – Übersicht und Optionen

Sabtu, 31 Okt 2026 - 04:56 WIB

Uncategorized

Emberluck tours gratuits : aperçu complet et options

Sabtu, 31 Okt 2026 - 04:56 WIB

Uncategorized

Paamebet tours gratuits : guide de sécurité complet 2024

Sabtu, 31 Okt 2026 - 04:56 WIB