Ketua GIBAS Kuningan, Manap Suharnap, S.Pd., menilai narasi yang menyebut negara tidak berpihak dalam isu LKS perlu diluruskan secara proporsional.

Sabtu, 24 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuningan —  Isu Lembar Kerja Siswa (LKS) di sejumlah sekolah kembali menjadi sorotan publik. Dalam perkembangannya, isu tersebut bahkan ditarik ke narasi besar bahwa negara dinilai menghindar dan tidak berpihak pada peserta didik. Namun, sejumlah pihak menilai kesimpulan tersebut terlalu jauh dan tidak sepenuhnya berpijak pada fakta mekanisme di lapangan.

‎Fakta yang perlu dipahami, isu LKS tidak selalu identik dengan praktik jual beli di sekolah. Dalam sejumlah kasus yang dipersoalkan, tidak ditemukan keterlibatan guru maupun kepala sekolah dalam transaksi, sekolah tidak mengelola aliran dana, serta tidak menjadikan LKS sebagai kewajiban akademik bagi peserta didik.

‎Selain itu, bagi siswa dari keluarga tidak mampu, LKS justru diberikan secara gratis agar tidak terjadi ketimpangan akses belajar. Mekanisme ini menunjukkan bahwa isu LKS tidak bisa disederhanakan sebagai bentuk ketidakberpihakan negara terhadap hak peserta didik.

Dalam prinsip negara hukum, keberpihakan negara tidak semata diukur dari ada atau tidaknya larangan, melainkan dari bagaimana negara memastikan tidak ada paksaan, tidak ada komersialisasi oleh sekolah, serta hak belajar peserta didik tetap terlindungi. Menarik negara ke dalam narasi menghindar tanpa terlebih dahulu membuktikan adanya unsur pelanggaran dinilai berisiko mengaburkan substansi persoalan.

Ketua GIBAS Kuningan, Manap Suharnap, S.Pd., menilai narasi yang menyebut negara tidak berpihak dalam isu LKS perlu diluruskan secara proporsional.

“Kita harus adil membaca persoalan. Kalau LKS tidak diperjualbelikan oleh sekolah, guru dan kepala sekolah tidak terlibat transaksi, lalu siswa tidak mampu justru dilindungi dengan LKS gratis, maka narasi bahwa negara menghindar dan tidak berpihak itu terlalu jauh,” ujarnya.

Manap menegaskan, keberpihakan negara terhadap peserta didik tidak selalu diwujudkan melalui pelarangan total, tetapi melalui pengaturan dan pengawasan agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan.

‎“Negara hadir ketika memastikan tidak ada paksaan dan tidak ada beban ekonomi yang menghambat hak belajar siswa. Jangan sampai isu teknis di lapangan dibesarkan menjadi narasi kegagalan negara tanpa dasar pelanggaran yang jelas,” tambahnya.

‎Ia juga mengingatkan agar kritik yang muncul tetap ditempatkan sebagai upaya perbaikan, bukan sebagai vonis moral yang dapat merugikan dunia pendidikan dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap sekolah maupun tenaga pendidik.

‎Dalam negara hukum, keberpihakan terhadap peserta didik tidak dapat disederhanakan menjadi hitam-putih antara dilarang atau tidak. Negara hadir bukan ketika tunduk pada tekanan opini, melainkan ketika mampu memastikan pendidikan berjalan adil, dan tanpa paksaan, oleh institusi yang memiliki kewenangan.

Selama mekanisme di lapangan menunjukkan tidak adanya pelanggaran,
‎serta adanya upaya yang memastikan siswa tidak mampu tetap mendapatkan akses belajar yang sama, maka narasi bahwa negara menghindar dan tidak berpihak kehilangan relevansinya.Kritik tetap penting sebagai kontrol publik, namun keadilan hanya dapat ditegakkan ketika kritik berpijak pada fakta, bukan asumsi. / Red

Berita Terkait

SMAN Banjar Baru diduga Kondisikan Dana PIP untuk Bayar SPP yang Tertunggak
Satu Sekolah Dua Kepala Sekolah: GMOCT Desak Kadisdik Cilacap Tegakkan Kepastian Hukum, Jangan Biarkan Marwah Pendidikan Tercoreng
RINA Oknum ASN PPPK,Resmi di laporkan Ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Pendampingan Imunisasi Campak–Rubela Oleh Babinsa Kebon Baru.
Mengenal Lebih Dekat Fatih Zamaar Habibi, juara-1 Mapel Matematika OMI Tingkat Kabupaten Bandung Tahun 2025
Plt Kepala Sekolah SMP Negeri 3 Jatibarang bersama jajaran siap bawa perubahan 
Berdedikasi yang tinggi menghasilkan mutu dan kualitas ke arah lebih baik
SMAN 1 Kota Cirebon, Adakan Giat Univ day, Kapolresta Cirebon Ajak Pelajar Berprestasi, Taat Hukum, dan Disiplin
Tag :

Berita Terkait

Senin, 2 Februari 2026 - 21:53 WIB

SMAN Banjar Baru diduga Kondisikan Dana PIP untuk Bayar SPP yang Tertunggak

Senin, 2 Februari 2026 - 07:21 WIB

Satu Sekolah Dua Kepala Sekolah: GMOCT Desak Kadisdik Cilacap Tegakkan Kepastian Hukum, Jangan Biarkan Marwah Pendidikan Tercoreng

Minggu, 1 Februari 2026 - 13:52 WIB

RINA Oknum ASN PPPK,Resmi di laporkan Ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan

Kamis, 29 Januari 2026 - 17:40 WIB

Pendampingan Imunisasi Campak–Rubela Oleh Babinsa Kebon Baru.

Selasa, 27 Januari 2026 - 21:20 WIB

Mengenal Lebih Dekat Fatih Zamaar Habibi, juara-1 Mapel Matematika OMI Tingkat Kabupaten Bandung Tahun 2025

Berita Terbaru