*PENCERAHAN HUKUM/LEGAL OPINION (LO)*
Bagaimana jika ada seseorang yang memenangkan kasus perdata atas sebidang tanah dan telah memiliki keputusan pengadilan dan sudah di eksekusi, namun ada pihak lain yang menyerobot tanah tersebut? Dapatkan putusan perdata tersebut dijadikan bukti untuk mempidanakan pihak yang menyerobot tanah tersebut?
Putusan sebagai akta otentik
Menurut pasal 1868 KUHPerdata, akta otentik adalah akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan undang-udnang oleh pejabat berwenang. Dalam hal ini, putusan pengadilan termasuk akta otentuk karena dibuat oleh hakim sebagai pejabat negara dalam kekuasaan kehakiman sesuai pasal 24 UUD 1945 dan pasal 10 jo pasal 20 UU Nomor 48 tahun 2009. Syarat formil putusan ditentukan undang-undang, yakni tertulis, ditandatangani hakim dan panitera, diucapkan dalam sidang terbuka, dan dicatat dalam register.
Sebagai akta otentik, putusan dapat dijadikan alat bukti. Dalam hukum acara pidana, putusan termasuk alat bukti surat sebagaimana diatur dalam pasal 184 lama dan pasal 235 ayat (1) UU Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP, sebagai berikut:
Pasal 184 ayat (1) KUHAP lama, alat bukti yang sah ialah:
1. Keterangan saksi;
2. Keterangan ahli;
3. Surat;
4. Petunjuk;
5. Keterangan terdakwa.
Pasal 235 ayat (1) UU 20/2025, alat bukti terdiri atas:
1. Keterangan saksi;
2. Keterangan ahli;
3. Surat;
4. Keterangan terdakwa;
5. Barang bukti;
6. Bukti elektronik;
7. Pengamatan hakim; dan
8. Segala sesuatu yang dapat digunakan untuk kepentingan pembuktian pada pemeriksaan di sidang pengadilan sepanjang diperoleh secara tidak melawan hukum.
Sedangkan dalam perkara perdata termasuk bukti tertulis/tulisan (geschriftelijk bewijs) sesuai pasal 1866 KUHPerdata, yang menyatakan bahwa alat bukti meliputi:
1. Bukti tertulis;
2. Bukti saksi;
3. Persangkaan;
4. Pengakuan;
5. Sumpah.
Kekuatan putusan sebagai alat bukti
Kemudian, menurut R.Subekti dalam bukunya yang berjudul Hukum Pembuktian, dalam perkara pidana berlaku sistem negative-wettelijk, yang mengharuskan minimal dua alat bukti dan keyakinan hakim. Standarnya adalah beyond reasonable doubt, sehingga bila masih ragu berlaku asas in dubio pro reo. Hakim pidana bebas menilai bukti (vrij bewijskracht), dan tidak terikat pada putusan perdata. Hal ini sejalan dengan ketentuan SEMA Nomor 4 Tahun 1980 yang menegaskan bahwa hakim pidana wajib membuktikan unsur pidana secara independent.
Sebaliknya, dalam perkara perdata berlaku preponderance of evidence. Hakim terikat pada alat bukti tertentu. Putusan sebagai akta otentik memiliki kekuatan pembuktian sempurna (volledig) dan mengikat (bindend). Terkait hal ini, mertokusumo mengatakan bahwa pada asasnya putusan hakim hanya mengikat para pihak yang bersengketa dan tidak mempunyai kekuatan mengikat terhadap pihak ketiga. Hakim wajib mempertimbangkan putusan inkracht dalam perkara lainnya dan isinya harus dipandang benar sebagaimana asas res judicata proveritate habetur. Namun, kekuatan pembuktiannya diserahkan kepada pertimbangan hakim.
Dengan demikian, berdasarkan pasal 1917 KUHPerdata, putusan hanya mengikat para pihak yang berperkara dan penerus haknya. Kemudian, putusan inkrach dapat dijadikan alat bukti surat sesuai pasal 235 UU 20/2025 tentang KUHAP dalam perkara pidana terhadap pihak yang melakukan penyerobotan, namun hakim pidana tidak terikat pada putusan perdata tersebut.
Langkah Hukum
Secara perdata, terhadap tanah tersebut dapat diajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan tuntutan agar pengadilan menyatakan sengketa sebagai milik sah pemilik tanah, dan menyatakan pihak yang melakukan penyerobotan telah melakukan PMH, dan menghukum untuk mengosongkan dan mengembalikan tanah tersebut (revindicatoir), serta membayar ganti rugi.
Selain itu dapat juga mengajukan perkara pidana berdasarkan pasal 385 KUHP dan pasal 502 UU 1/2023, sebagai berikut:
Berdasarkan pasal 385 KUHP, menyatakan “barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menjual, menukarkan atau mebebani dengan credietverband sesuatu hak tanah yang belum bersertifikat, sesuatu Gedung, bangunan, penanaman atau pembenihan di atas tanah yang belum bersertifikat, padahal dikatehui bahwa yang mempunyai atau turut mempunyai hak di atasnya adalah orang lain, diancam pidana penjara paling lama 4 tahun”.
Berdasarkan pasal 502 UU 1/2023, menyatakan “dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp500 juta, setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau secara melawan hukum menjual, menukar, atau membebani dengan ikatan kredit suatu hak menggunakan tanah negara atau rumah, usaha tanaman atau pembibitan di atas tanah tempat orang menggunakan ha katas tanah tersebut, padahal orang lain berhak atau turut berhak atas tanah atau barang tersebut”.
Kuningan, 13 Januari 2026
Hormat Kami,
Kantor Hukum
*BAMBANG LISTI LAW FIRM*
Advocates, Kurator, Mediator Bersertifikasi MA RI No.93/KMA.SK/VI/2019 & Legal Consultant Hukum
























