*UNSUR TINDAK PIDANA PENIPUAN DALAM TRANSAKSI ONLINE*

Sabtu, 3 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

*PENCERAHAN HUKUM / LEGAL OPINION (LO)*

*UNSUR TINDAK PIDANA PENIPUAN DALAM TRANSAKSI ONLINE*

Perkembangan pesat transaksi elektronik melalui e-commerce dan media sosial telah mendorong kemudahan jual beli tanpa tatap muka fisik, tetapi fenomena ini juga membuka peluang terjadinya penipuan online. Penipuan dalam transaksi online umumnya melibatkan tawaran barang atau jasa melalui media elektronik dengan janji pengiriman setelah pembayaran, namun barang tidak pernah dikirim atau kondisi barang tidak sesuai janji.

Secara substansi, tindak pidana penipuan di Indonesia diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menerangkan bahwa barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan menggunakan nama palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan, sehingga menggerakkan orang lain menyerahkan barang, memberi utang atau menghapuskan piutang, dapat dipidana karena penipuan. Ketentuan ini menjadi rujukan klasik dalam menilai perbuatan penipuan baik dalam transaksi konvensional maupun elektronik.

Selain itu, dalam substansi hukum pidana Indonesia masa depan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengatur kembali tindak pidana penipuan dalam Pasal 492 yang memiliki rumusan substantif mirip dengan Pasal 378 KUHP; yakni bahwa setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan menggunakan nama palsu atau jabatan palsu, serta tipu muslihat atau rangkaian kata bohong sehingga menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dapat dipidana dengan penjara maksimum 4 tahun atau denda maksimal kategori V (sekitar Rp500 juta). Ketentuan ini mencerminkan pembaharuan hukum pidana Indonesia yang lebih spesifik mengakomodasi berbagai bentuk penipuan termasuk dalam konteks modern seperti transaksi digital, meskipun baru berlaku efektif pada tahun 2026.

Dalam konteks penipuan online, selain ketentuan pokok tentang penipuan di KUHP/UU 1/2023, terdapat juga aturan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang telah direvisi, khususnya Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A ayat (1). Ketentuan ini menegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dapat dikenakan pidana. Ini menunjukkan bahwa dalam praktik penipuan online, unsur “berita bohong atau menyesatkan” yang memicu kerugian konsumen dapat menjadi dasar hukum tambahan di luar ketentuan penipuan umum dalam KUHP/UU 1/2023.

Analisis unsur tindak pidana penipuan dalam transaksi online menunjukkan bahwa unsur-unsur tersebut biasanya terpenuhi ketika pelaku, misalnya, menawarkan barang dengan foto atau deskripsi yang tidak benar, meyakinkan korban untuk melakukan pembayaran melalui transfer, lalu barang tidak pernah dikirim atau tidak sesuai janji. Dalam hal ini, unsur maksud melawan hukum dan menguntungkan diri sendiri, serta tipu muslihat atau rangkaian kebohongan jelas tampak karena perilaku pelaku bertujuan memperoleh keuntungan secara tidak sah. Selanjutnya, keyakinan korban terhadap pernyataan pelaku berujung pada penyerahan uang kepada pelaku, sehingga unsur “menggerakkan orang lain menyerahkan barang sesuatu” juga dipenuhi.

Dengan demikian, apabila fakta-fakta di lapangan menunjukkan adanya niat dan perbuatan seperti dijelaskan di atas, perbuatan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana penipuan berdasarkan ketentuan KUHP (Pasal 378), serta jika perbuatan itu terjadi setelah berlakunya KUHP baru, juga dapat dikenai Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023. Di samping itu, aspek penipuan melalui media elektronik yang menyebarkan informasi bohong kepada konsumen dapat dijerat pula dengan ketentuan di UU ITE, sehingga penegak hukum berpotensi menerapkan pasal secara kumulatif atau alternatif tergantung pada strategi penuntutan dan bukti yang tersedia.

Karena itu, pelaku penipuan dalam transaksi online tidak hanya dapat diproses berdasarkan hukum pidana umum, tetapi juga dilihat dari perspektif hukum teknologi dan transaksi elektronik, yang keduanya memberikan kerangka hukum yang kuat untuk menjerat tindakan penipuan di era digital.

Kuningan, 2 Januari 2026
Hormat Kami
Kantor Hukum
*BAMBANG LISTI LAW FIRM*
Advocates, Kurator, Mediator Bersertifikasi MA RI No.93/KMA.SK/VI/2019 & Legal Consultant Hukum

Berita Terkait

Seorang pria Diamankan Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat
Satres Narkoba Polres Ciko Berhasil Ungkap Terduga Penyalahgunaan Sabu
*PERGESERAN PARADIGMA PENANGANAN PERJUDIAN: DIBERANTAS ATAU DIKELOLA?*
Sasar Warung Sate hingga Karaoke, Polsek Sragi Sita Belasan Botol Miras dalam Operasi Cipta Kondisi
PUTUSAN PERDATA SEBAGAI ALAT BUKTI KASUS PIDANA
*VERSTEK DALAM HUKUM ACARA PERDATA INDONESIA: TANTANGAN KEADILAN ERA E-COURT*
Pimpinan SPBU 24.341.153 TONI .W .Bungkam saat di konfirmasi Terkait Penyaluran BBM Subsidi
penyaluran BBM Subsidi di SPBU 24.341 .153 diduga tidak sesuai Aturan
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 16 Januari 2026 - 14:09 WIB

Seorang pria Diamankan Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat

Rabu, 14 Januari 2026 - 17:47 WIB

Satres Narkoba Polres Ciko Berhasil Ungkap Terduga Penyalahgunaan Sabu

Rabu, 14 Januari 2026 - 12:06 WIB

*PERGESERAN PARADIGMA PENANGANAN PERJUDIAN: DIBERANTAS ATAU DIKELOLA?*

Selasa, 13 Januari 2026 - 13:27 WIB

Sasar Warung Sate hingga Karaoke, Polsek Sragi Sita Belasan Botol Miras dalam Operasi Cipta Kondisi

Selasa, 13 Januari 2026 - 12:40 WIB

PUTUSAN PERDATA SEBAGAI ALAT BUKTI KASUS PIDANA

Berita Terbaru

PEMERINTAH DAN PARLEMEN

Ditjen Bina Keuda Kemendagri Satukan Persepsi Keuangan Daerah Lewat Rakornas

Jumat, 16 Jan 2026 - 14:15 WIB