Sat Reskrim Polresta Banyumas Bekuk RS Pelaku Curanmor.

Selasa, 26 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Banyumas – Patrolinews86.com.
Resmob Sat Reskrim Polresta Banyumas Polda Jateng bersama dengan Unit Reskrim Polsek Baturaden dan Unit Reskrim Polsek Sumbang melakukan pengungkapan kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di desa Karangtengah Baturraden.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edi Suranta Sitepu, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Agus Supriadi Siswanto, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan pihaknya mengamankan RS (38) warga Kabupaten Purbalingga beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Vega dengan Nopol R 6073 YH yang merupakan hasil kejahatan dan juga satu unit sepeda motor Supra warna hitam Nopol R 4254 RH sebagai sarana pelaku melakukan kejahatan.

“Sedangkan satu pelaku inisial AJS masih dalam pengejaran tim” terangnya,Senen(25/07/2022).

Kasat Reskrim menambahkan bahwa korban Darsono (39) pada hari Senin pada tanggal 18 Juli 2022 sekitar jam 21.00 korban memarkirkan motor Yamaha Vega R 6073 YH di halaman rumah korban dalam keadaan tidak terkunci setang.

Keesokan harinya sekitar pukul 08.00 wib saat korban akan memakai motor tersebut motor miliknya sudah tidak ada di tempat. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian satu unit Yamaha Vega ditaksir dengan kerugian sebesar Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu).

Saat ini, pelaku dan barang bukti kami amankan di Mapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut.

“Dengan adanya kejadian ini kami juga mengimbau kepada masyarakat apabila memarkirkan kendaraan pastikan sudah dalam keadaan terkunci, bila perlu gunakan kunci pengaman tambahan untuk menghindari hal yangvtidak diinginkan”, imbuhnya.
( Samira/Humresta Banyumas).

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru