Kuningan,Patrolinews86.com-Basuni Ketua RT:02/RW:06 Dusun Pahing Desa Kaduagung Kecamatan Sindangagung Merasa sangat keberatan atas pemberhentian dirinya sebagai ketua RT oleh Kepala Dusun Pahing yang bernama Rustandi.
Kepada media Basuni menyampaikan keberatan atas pemberhentian sepihak dirinya sebagai ketua RT “saya sangat merasa keberatan pak atas pemberhentian sepihak oleh pak.rurah Rustandi tanpa musyawarah atau konfirmasi dulu kepada saya tiba-tiba sudah ada Pejabat RT:02 yang baru Ungkapnya” Sabtu,(03/01).
Pemberhentian ketua RT secara sepihak di desa tidak dibenarkan karena melanggar prinsip-prinsip dasar tata kelola pemerintahan yang baik, seperti transparansi, partisipasi masyarakat, dan supremasi hukum.
Proses ini harus mengikuti mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan peraturan desa (Perdes) setempat.
Berikut adalah poin-poin penting mengenai pemberhentian ketua RT yang sah:
Dasar Hukum: Mekanisme pemilihan dan pemberhentian ketua RT diatur dalam peraturan daerah (Perda) dan peraturan desa/kelurahan setempat, serta merujuk pada prinsip-prinsip dalam Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah dan peraturan turunannya.
Proses yang Benar: Pemberhentian harus melalui musyawarah mufakat yang melibatkan warga dan tokoh masyarakat di lingkungan RT tersebut, bukan keputusan sepihak kepala desa atau pihak lain [2].
Alasan yang Jelas: Harus ada alasan yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan, seperti pelanggaran berat terhadap peraturan desa, tidak menjalankan tugas dengan baik, atau permintaan dari mayoritas warga melalui petisi [1, 2].
Hak Membela Diri: Ketua RT yang bersangkutan berhak mendapatkan kesempatan untuk membela diri dan didengar keterangannya dalam forum musyawarah sebelum keputusan diambil [1].
Apabila terjadi pemberhentian sepihak, langkah-langkah yang dapat diambil meliputi:
Konsultasi Hukum: Warga atau ketua RT yang diberhentikan dapat mencari bantuan hukum atau berkonsultasi dengan lembaga bantuan hukum setempat untuk memahami hak-hak mereka [2].
Mengajukan Keberatan: Mengajukan keberatan atau protes tertulis kepada kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), atau camat setempat dengan melampirkan bukti-bukti yang relevan [1, 2].
Mediasi: Mengupayakan mediasi dengan melibatkan pihak kecamatan atau BPD untuk menemukan solusi yang adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku [2].
Penting untuk memastikan semua proses berjalan sesuai aturan yang berlaku untuk menjaga keharmonisan dan ketertiban di lingkungan desa. (bie)























